LABUAN BAJO,REDAKSI17.COM – Sektor pariwisata bahari yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian Manggarai Barat dinilai masih menyimpan potensi kebocoran pendapatan daerah. Lemahnya pengawasan terhadap aktivitas kapal wisata berisiko mengurangi kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persoalan itu menjadi sorotan Fraksi Harapan Baru DPRD Manggarai Barat dalam pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD di pekan ini. Pandangan fraksi gabungan PAN, Partai Perindo dan Golkar tersebut disampaikan oleh Bernadus Ambat.
Kebocoran PAD dari Sektor Pariwisata Bahari
Dalam pandangannya, Fraksi Harapan Baru mengungkapkan bahwa dari sekitar 812 kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo, hanya sekitar 200 kapal yang memiliki izin dan tercatat memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Manggarai Barat.
“Potensi kebocoran PAD dari sektor pariwisata bahari masih menjadi perhatian kami Fraksi Harapan Baru. Kondisi tersebut terlihat dari masih rendahnya jumlah kapal wisata yang berizin dan tercatat sebagai penyumbang PAD, yakni sekitar 200 kapal dari total 812 kapal yang beroperasi di perairan Labuan Bajo,” ujar Bernadus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/26).
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena lebih dari 600 kapal lainnya masih beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Akibatnya, potensi penerimaan daerah dari sektor pariwisata bahari belum dapat dioptimalkan meski aktivitas wisata di Labuan Bajo terus berkembang.
“Masih beroperasinya lebih dari 600 kapal tanpa status perizinan yang jelas menunjukkan adanya celah dalam tata kelola sektor pariwisata bahari. Situasi ini berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah dalam jumlah besar apabila terus dibiarkan,” lanjut politisi Partai Perindo tersebut.
DPRD Dorong Penertiban dan Pengawasan
Fraksi Harapan Baru menilai penertiban kapal wisata tanpa izin menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola sektor pariwisata sekaligus meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah. Selain berdampak pada PAD, legalitas usaha juga dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum dan pengawasan terhadap aktivitas wisata bahari.
Karena itu, DPRD Manggarai Barat mendorong pemerintah daerah mengambil langkah konkret terhadap kapal wisata yang belum mengantongi izin operasi. Pengawasan juga dinilai perlu diperkuat terhadap agen kapal wisata yang menjalankan usahanya di wilayah Labuan Bajo.
“Meminta para agen kapal untuk berkantor di Labuan Bajo agar mudah dikontrol,” tegas Bernadus.
Fraksi Harapan Baru berharap penataan sektor pariwisata bahari dapat dilakukan secara lebih terukur sehingga seluruh pelaku usaha berkontribusi secara adil terhadap daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar potensi ekonomi dari pariwisata Labuan Bajo tidak hanya mendorong pertumbuhan sektor wisata, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat.





