Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan sosialisasi “Peran Strategis Perempuan Dalam Perlindungan Perempuan dan Anak” dalam rangka memperkuat sistem perlindungan yang holistik dan berkelanjutan.

Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Kulon Progo Titik Wijayanti di Kulon Progo, Rabu, mengatakan Kaukus Perempuan Parlemen dibentuk bukan hanya sebagai wadah konsolidasi perempuan di legislatif, tetapi juga sebagai ruang advokasi, edukasi, dan kolaborasi dalam memperjuangkan kepentingan perempuan dan anak di daerah.

“Kami meyakini bahwa isu perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas satu lembaga, namun merupakan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan organisasi perempuan,” kata Titik Wijayanti.

Ia mengatakan data dan berbagai kasus yang terjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, serta keterbatasan akses terhadap layanan perlindungan. Kegiatan Kaukus Perempuan Parlemen ini dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai peran strategis perempuan dalam perlindungan perempuan dan anak.

Selanjutnya, sosialisasi ini mendorong kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat. Kemudian, memastikan kebijakan dan regulasi yang berpihak pada perempuan dan anak dapat diimplementasikan secara optimal.

“Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Kulon Progo melaksanakan sosialisasi ini untuk menguatkan jejaring kerja agar penanganan dan pencegahan kekerasan dapat dilalukan secara cepat, tepat dan terintegrasi.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan ketua DPRD, Dinas Sosial P3A Kulon Progo, serta seluruh organisasi perempuan Kulon Progo yang selama ini menjadi mitra penting dalam memperjuangkan isu-isu kesetaraan dan perlindungan perempuan dan anak,” kata Titik.

Menurut anggota Fraksi PKB dari Dapil I (Wates, Temon dan Panjatan) ini bahwa perempuan memiliki peran strategis, bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai penggerak perubahan. Ketika perempuan diberi ruang, kesempatan, dan perlindungan, maka sesungguhnya sedang memperkuat fondasi keluarga, masyarakat dan pembangunan daerah.

“Kami berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal penguatan sinergi, sehingga Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Kulon Progo dapat terus hadir sebagai mitra sekaligus penggerak perlindungan perempuan dan anak di Kulon Progo,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin mengatakan permasalahan kekerasan perempuan, dinas sosial menangani kasuistik-kasuistik kekerasan perempuan dan anak yang belum terselesaikan. Dan ini butuh satu pendampingan, untuk satu pengertian ke depan bagaimana kita memberikan edukasi, bagaimana memberikan satu pemahaman bersama kepada keluarga, kepada kawan-kawan di sekitar lingkungan berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

Kasuistik seperti ini banyak terjadi, seperti perceraian berujung pada perebutan hak asuh anak, penelantaran hak asuh anak berkaitan dengan makan, berkaitan dengan pendidikan dan sebagainya ini menjadikan satu kegelisahan bersama.

“Di mana ini satu tugas kami di DPRD khusus teman-teman KPP DPRD Kulon Progo untuk bagaimana menelurkan satu kebijakan-kebijakan yang berpihak pada perempuan dan anak.
Ini penting dan hari ini kami apresiasi ini mungkin langkah awal untuk bagaimana diskusi-diskusi ini untuk terus kita lakukan dan tidak bertumpu pada hari ini, mungkin ke depan juga kita lakukan diskusi berkaitan dengan bagaimana perhatian kita pada keluarga, perhatian kita pada perempuan dan anak di Kulon Progo,” katanya.

Kepala Dinsos PPPA Kulon Progo Ernawati Sukeksi mengatakan pada 2025, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu ada 84 kasus. Untuk anak itu ada 40 kasus dan untuk perempuan itu ada 44 kasus. Dan sebagian besar ini adalah kasus terkait dengan kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan seksual; mulai dari perkosaan, pelecehan, maupun pencabulan.

“Jadi ini cukup memprihatinkan.Makanya kegiatan ini tentunya sangat penting karena yang hadir adalah kaum perempuan yang punya akses lebih ya di dalam berpartisipasi maupun untuk mengontrol dan ikut di dalam pembuatan keputusan. Sehingga keberadaan Ibu-ibu semua ini nanti tidak hanya menjadi objek, tapi subjek dalam pengambilan kebijakan, terutama untuk perlindungan perempuan dan anak,” katanya.

Ia mengatakan pada 2025, kasus perkawinan usia anak juga cukup banyak, yakni 52 kasus. Pada 2026 sampai bulan ini (April) sudah ada sekitar 13 kasus.

“Dari 52 kasus pada 2025 ini yang sudah mengalami kehamilan tidak diinginkan (jadi sudah hamil duluan) itu ada 46 dari 52. Dan lima di antaranya itu sudah lahir sebelum perkawinan. Usia termuda 14 tahun untuk perempuan dan 15 tahun. Ini tentunya juga menjadi perhatian kita bersama,” katanya.