Mataram,REDAKSI17.COM – Politisi PPP NTB, Mohammad Akri angkat bicara terkait dengan kondisi internal partainya yang kian runyam akibat konflik internal. Baru-baru ini kubu Ketua Umum DPP PPP, Muhamad Mardiono bermanuver untuk mendesak mencopot Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin.
Akri dengan tegas menolak desakan pencopotan tersebut, “Saya ada di pihak sekjen. Permintaan untuk mengganti sekjen harus melalui persetujuan pemerintah,” kata Akri.
Menurut Akri keberadaan Sekjen PPP Gus Yasin sudah terdaftar di badan hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum). Sehingga secara administrasi, pencopotan harus dilakukan secara prosedural melalui forum Mukernas yang dihadiri seluruh DPW hasil kepengurusan yang lama.
“Jadi kembali ke nol lagi. Rekonsiliasi dari awal lagi,” ujar Akri yang masih mengklaim sebagai Sekretaris DPW PPP NTB.
Dari sisi elektoral, pencopotan Gus Yasin dari kursi sekjen bakal sangat merugikan PPP. Sebagai putra ulama karismatik KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen, Gus Yasin masih menjadi magnet elektoral. Khususnya di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Ia berhasil memenangkan pilkada sebagai Wakil Gubernur Jateng selama dua periode. Bahkan dalam pemilihan anggota DPD RI 2024 lalu, Gus Yasin meraih dukungan tertinggi di Jawa Tengah dengan lebih dari 3,8 juta suara pribadi. Pencapaian ini menegaskan posisinya sebagai salah satu peraih suara terbanyak untuk DPD RI. “Jadi kalau beliau diganti, dampaknya PPP akan rugi secara elektoral,” ungkapnya.
Akri juga mengungkapkan keresahan kader PPP di daerah. Jika konflik antara Ketua Umum Mardiono dan Sekjen Gus Yasin terus berlanjut, Partai Kakbah terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2029. “PPP terancam tidak bisa ikut pemilu ini pendapat KPU RI bukan saya lho,” cetusnya.
Hal itu berdasarkan norma UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa surat pendaftaran verifikasi partai politik tidak sah jika tidak ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai di tingkat pusat atau DPP.
“Sesuai aturan KPU, pendaftaran wajib ditandatangani oleh pimpinan tertinggi partai yang sah menurut SK Kemenkum. Jika tidak sesuai, KPU bisa mengembalikan berkas tersebut,” paparnya.
Dalam proses verifikasi faktual (verfal) parpol calon peserta pemilu, dokumen persyaratan juga wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai tingkat pusat.
Seperti daftar kepengurusan, domisili, dan keanggotaan kader partai.
“Pendaftaran tanpa tanda tangan Ketum dan Sekjen dapat dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat, Red) atau dikembalikan oleh KPU. Jadi ini nggak main-main,” ungkap Ketua Komisi I DPRD NTB itu.




