JAKARTA,REDAKSI17.COM : Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal terhadap asisten rumah tangga (ART) setelah RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Sahroni, pengesahan UU tersebut harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.
“Selanjutnya, tinggal penegakan UU-nya yang harus dipastikan maksimal. Tidak boleh ada lagi pekerja rumah tangga yang tidak dibayar haknya, didiskriminasi, hingga disiksa,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu juga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk serius dalam mengimplementasikan UU PPRT. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap intimidasi maupun tindakan sewenang-wenang terhadap pekerja rumah tangga.
“Sekarang undang-undangnya sudah ada, maka Kemnaker, kepolisian, dan seluruh penegak hukum harus fokus pada implementasinya. Pastikan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang diperlakukan semena-mena oleh majikannya. Kalau ada, maka mekanisme penyelesaian dan perlindungan hukumnya juga harus berlaku tegas,” kata Sahroni.
Selain itu, Sahroni mengapresiasi pengesahan UU PPRT yang dinilai sebagai hasil perjuangan panjang, termasuk dari Fraksi Partai NasDem DPR RI.
“Alhamdulillah, akhirnya perjuangan kami di Fraksi NasDem yang sudah menyuarakan RUU ini lebih dari 10 tahun lalu berbuah hasil dengan disahkannya UU PPRT. Ini adalah tonggak penting karena selama ini para pekerja rumah tangga bekerja tanpa payung hukum yang jelas,” tambahnya.
RUU PPRT Disetujui sebagai UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan beleid ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan PRT serta menjadi acuan hubungan kerja antara PRT, pemberi kerja, dan penyalur.





