Home / Daerah / Perlindungan Ekonomi Kreatif, Layanan KI bagi Warga Gunungkidul Diperkuat

Perlindungan Ekonomi Kreatif, Layanan KI bagi Warga Gunungkidul Diperkuat

 

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Komitmen dalam memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di daerah terus ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY melalui langkah strategis finalisasi rencana kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan ini difokuskan pada optimalisasi layanan KI yang mana salah satunya terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu, 22 April kemarin, guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual.

Finalisasi tersebut menjadi tahapan penting setelah melalui serangkaian koordinasi sebelumnya. Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak melakukan pembahasan secara komprehensif, termasuk telaah pasal demi pasal dalam dokumen kerja sama agar memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY, Vanny Aldila menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi serta mengembangkan sektor ekonomi kreatif di Gunungkidul. Menurutnya, potensi daerah yang kaya akan produk lokal, seni, dan inovasi masyarakat perlu didukung dengan perlindungan hukum yang memadai.

“Kerja sama ini akan terus kami dorong sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hasil karya masyarakat. Dengan adanya layanan KI yang lebih dekat dan mudah diakses melalui Mal Pelayanan Publik, diharapkan masyarakat Gunungkidul semakin sadar akan pentingnya pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Vanny Aldila.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perlindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi pelaku usaha dan kreator lokal. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Gunungkidul Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Johan Eko Sudarto menyampaikan bahwa pembahasan kerja sama dilakukan secara detail untuk memastikan seluruh substansi dapat berjalan efektif saat diimplementasikan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas.

“Melalui pembahasan pasal per pasal, kami memastikan bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Harapannya, langkah ini mampu mendorong kemajuan potensi daerah, khususnya di sektor ekonomi kreatif yang menjadi salah satu kekuatan Gunungkidul,” ucap Johan.

Dengan adanya kerja sama ini, layanan kekayaan intelektual di Gunungkidul diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Kehadiran layanan di Mal Pelayanan Publik juga menjadi strategi untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat, sehingga proses pendaftaran merek, hak cipta, maupun jenis KI lainnya dapat dilakukan secara lebih efisien.

Langkah ini sekaligus memperkuat peran Kanwil Kemenkum DIY sebagai fasilitator dalam pembangunan hukum di daerah, serta menjadi bagian dari upaya mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi di Yogyakarta, khususnya di Kabupaten Gunungkidul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *