Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menggandeng KPK, Kortas Tipikor Mabes Polri, dan Inspektorat se-DIY guna mengingatkan integritas dan anti korupsi kepada Lurah dan Pamong se-DIY. Dalam acara yang dihadiri juga oleh Mantri/Panewu serta Bupati/Wali Kota ini, Sri Sultan menegaskan jika kalurahan dan kelurahan adalah wajah pertama negara, ruang di mana kebijakan bertemu kehidupan nyata.
Dalam sambutannya pada Penguatan Pengelolaan Dana Kalurahan/Kelurahan yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas Korupsi, di Taman Budaya Embung Giwangan pada Selasa (28/04), Sri Sultan mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya menjaga benteng moral, dalam menjaga kemurnian laku pengabdian, di aras pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat, yakni kalurahan dan kelurahan.
“Pengelolaan kalurahan dan kelurahan harus mampu menghindari tumpang tindih, menjamin efisiensi, serta memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar kembali kepada kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, tata kelola keuangan di tingkat ini, harus menjadi cermin dari tata kelola yang tertib, selaras, dan berorientasi pada kemaslahatan. Sehingga, yang harus kita bangun bukan hanya sistem, tetapi peradaban birokrasi,” ungkap Sri Sultan.
Sri Sultan menuturkan, dalam tata kehidupan yang beradab, pemerintah tidak hanya dituntut hadir sebagai pengelola kuasa, tetapi sebagai penjaga amanah. Sebab pada hakikatnya, kekuasaan bukanlah hak milik, melainkan titipan yang harus dipertanggungjawabkan.
“Dalam lanskap tata kelola modern, keunggulan suatu pemerintahan, ditentukan oleh kemampuannya membangun kepercayaan, yang bertumpu pada transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Kesemuanya itu hidup dalam sistem, bukan sekadar tertulis dalam regulasi,” papar Sri Sultan.
Sri Sultan menjelaskan, dari dimensi budaya Yogyakarta, pesan tentang bahaya penyimpangan laku korupsi, telah lama diwejangkan dalam Serat Piwulang Sampéyandalem Sri Sultan Hamengku Buwana I. HB I menegaskan pentingnya jangan sampai melampaui batas, jangan terpengaruh oleh keinginan untuk mencuri, karena sungguh berat konsekuensinya. Menurut Sri Sultan, pesan ini selaras dengan nilai ‘laku sasmita, amrih nirmala’ yang menjadi tajuk kegiatan kali ini, bahwa setiap tindakan harus dijalankan dengan kepekaan dalam membaca ‘pratandha’.
“Dalam pengelolaan amanah publik, penyimpangan kerap berawal dari hal-hal yang tampak kecil dan halus. Karena itu, integritas sejati terletak pada kewaspadaan diri, kemampuan untuk mengenali dan menolak sejak awal setiap isyarat yang mengarah pada penyimpangan, demi menjaga pemerintahan tetap bersih dan bermartabat,” tegas Sri Sultan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) DIY, KPH Yudanegara mengatakan, kegiatan ini mengangkat nilai ‘laku sasmita, amrih nirmala’. Artinya bertindaklah dengan penuh kewaspadaan pada setiap tanda bahaya, agar hati dan tindakan secara fisik tetap suci dan bersih.
“Hal ini sudah sesuai dengan mandat Gubernur DIY kepada kami di DPMK2PS. Karenanya kami ingin para Lurah harus tahu rambu-rambunya. Kami maunya Lurah itu lurus arah, dan menjadi pamong, memapah dan memomong. Lurah kita sebagai pemangku keistimewaan, jangan belok-belok,” ungkapnya.
Kanjeng Yuda pun menegaskan kepada para Lurah untuk melakukan penguatan pengelolaan dana kalurahan/kelurahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Dan meski terjadi penurunan signifikan dana desa, Pemda DIY terus berkomitmen, melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Danais kepada kelurahan/kelurahan mampu mewujudkan peningkatan pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, hingga pengurangan angka pengangguran.
“Dari sisi pemanfaatan BKK keistimewaan, terbukti mampu mendukung berbagai program strategis Reformasi Kalurahan, Lumbung Mataraman, Desa Mandiri Budaya, Desa Maritim, hingga Padat Karya Jogja Istimewa. Terbukti, capaian reformasi yang dilakukan di 392 kalurahan/kelurahan pada tahun 2025, sangat progresif dan semua indikator terpenuhi,” imbuhnya.
Kanjeng Yuda pun mengungkapkan, saat ini kalurahan dan kelurahan di DIY mengelola dana yang tidak sedikit jumlahnya. Berdasarkan Ringkasan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten, total dana yang dikelola kalurahan pada tahun 2025 mencapai Rp1,62 triliun yang bersumber dari pendapatan APBKal.
“Kami juga telah berkolaborasi dengan BPKA, Ditlantas Polda, bersama Pemerintah Kalurahan/Kelurahan, berkontribusi dalam mendorong penduduk non permanen yang tinggal di DIY agar dapat membayar pajak. Dengan melampirkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Penduduk Non-permanen (STBPPN), diharapkan pemasukan pajak ini menjadi PAD provinsi dan bagi hasil kabupaten/kota,” jelasnya.
Menurut Kanjeng Yuda, saat ini telah terdata STBPPN terbanyak, yaitu sekitar 79% berasal dari Kabupaten Sleman. Sejak bulan November 2025 sampai dengan April 2026 ini, tercatat total perolehan pajak dari pendaftaran kendaraan milik penduduk non-permanen di DIY sebesar Rp6,35miliar.
Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY (Nayantaka), Gandang Hardjanta pun menyatakan, pertemuan ini merupakan momentum bagi para Lurah untuk membangun fondasi administrasi yang kuat demi menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Ia pun mengakui, di tingkat akar rumput, para Lurah masih membutuhkan kejelasan regulasi teknis.
“Kami bersyukur diberi kesempatan untuk membangun fondasi secara utuh dan secara administrasi terhadap KPK maupun dari pihak kepolisian. Di sini banyak permasalahan yang ada di kalurahan/kelurahan. Kami belum memahami saja secara penuh aturan-aturan yang harus dilakukan. Dengan kami tahu, harapannya implementasi kebijakan di lapangan tidak berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
HUMAS DIY





