Home / Ekonomi dan Bisnis / Purbaya Rilis Aturan Baru Anggaran OJK, Klaim Independensi Tetap Jalan

Purbaya Rilis Aturan Baru Anggaran OJK, Klaim Independensi Tetap Jalan

Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru tentang tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan mengatur terkait aspek administratif pengelolaan anggaran OJK dalam kerangka keuangan negara termasuk perencanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang berlaku sejak 24 April 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK. Meski demikian, aturan tersebut diklaim tidak mengganggu independensi OJK.

“Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan,” kata Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Herman menyebut aturan itu untuk memperkuat penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan. Penguatan tata kelola anggaran dinilai bagian dari upaya membangun kredibilitas lembaga pengawas keuangan.

“Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan,” ujar Herman.

Dalam peraturan ditekankan pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif. Koordinasi yang diatur merupakan bentuk penyelarasan teknis dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya untuk memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan, tanpa mengubah kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan.

Herman menjelaskan pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional, di mana lembaga pengawas keuangan yang independen tetap menerapkan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang terintegrasi dengan sistem keuangan negara sebagai bagian dari prinsip check and balances dan transparansi publik.

“Dengan demikian, penguatan tata kelola justru menjadi faktor yang memperkokoh independensi, bukan sebaliknya. Rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Herman.

Dalam Pasal 3 PMK Nomor 27 Tahun 2026, ditegaskan bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari anggaran bendahara umum negara (BUN) pada APBN. Penyusunan anggarannya dibahas OJK bersama DPR.

PMK ini juga menegaskan sebelum sampai pada penyusunan dan penetapan anggaran OJK, Dewan Komisioner OJK diharuskan melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan saat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan. Tujuannya termasuk untuk mengharmonisasikan program OJK dengan program pemerintah.

Selain itu, diatur pula keterlibatan DJSPSK Kementerian Keuangan untuk melakukan penilaian atas gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran dan sumber dana, termasuk data rencana anggaran dan realisasi anggaran OJK.

“Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri,” sebagaimana tertera dalam Pasal 5 PMK 27/2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *