Jakarta,REDAKSI17.COM – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri diputuskan tidak mengalami perubahan setelah melalui diskusi panjang bersama Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan Jimly dan tim reformasi Polri seusai bertemu dengan Presiden Prabowo di istana negara pada Selasa (5/5/2026).
“Kami juga melaporkan kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri, sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. Sebagian di antara kami berpendapat tetap seperti sekarang, setelah berdiskusi plus minusnya Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” ujar Jimly.
Nantinya, Kapolri tetap akan diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR, serupa dengan praktik yang berlaku pada Panglima TNI.
Menurutnya, hal tersebut merupakan pemenuhan hak parlemen untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diajukan.
“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini, baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang itu bukan bidang proper test DPR tapi disetujui atau tidak disetujui, itu namanya right to confirm dari parlemen. Jadi beda, jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak,” tegas Jimly.





