Yogyakarta,REDAKSI17.COM– Pemda DIY dinilai memiliki modalitas yang sangat kuat dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas karya cipta. Keberadaan Balai Kekayaan Intelektual (KI) milik DIY menjadi senjata strategis untuk mengembangkan potensi ekonomi dari sektor-sektor tulang punggung daerah, mulai dari pelaku UMKM hingga inovasi dari lingkungan akademik.
Langkah strategis ini menjadi poin yang dibahas pada saat Wagub DIY, KGPAA Paku Alam X menerima Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, Kamis (07/05) di Gedhong Pare Anom, Kompleks Kepatihan. Perkembangan terkini serta rencana perluasan ekosistem perlindungan karya intelektual di wilayah Yogyakarta menjadi fokus utama pertemuian tersebut.
Agung menyampaikan, Kementerian Hukum Wilayah DIY akan memperluas jangkauan perlindungan melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di berbagai titik strategis. Pusat layanan ini nantinya akan ditempatkan di perguruan tinggi swasta serta melibatkan kolaborasi erat dengan pemerintah kabupaten dan kota di seluruh penjuru DIY.
“Kami memohon dukungan penuh dari pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota, untuk pengembangan sentra ini di kampus-kampus. Saat ini, hanya DIY yang sudah memiliki Balai Kekayaan Intelektual sendiri, dan komitmen luar biasa ini harus kita manfaatkan untuk mendorong masyarakat agar lebih berani mendaftarkan hak atas karya mereka,” jelas Agung.
Agung menekankan bahwa pendaftaran paten, merek, maupun hak cipta merupakan investasi ekonomi jangka panjang, bukan sekadar urusan administrasi belaka. Banyak inovasi lokal yang awalnya terlihat sederhana namun ternyata memiliki nilai jual tinggi yang sangat potensial untuk dilirik oleh dunia usaha di masa depan.
“Kita tidak menduga bahwa sesuatu yang mungkin saat ini terlihat kecil, nantinya bisa menjadi besar. Jika ini tidak kita berikan pelindungan melalui pendaftaran, potensi tersebut sangat rawan diambil alih oleh pihak lain,” tegas Agung
Tanpa proteksi hukum yang kuat, karya-karya kreatif tersebut sangat rentan diambil alih atau diklaim secara sepihak oleh pihak lain. Oleh karena itu, Kemenkum DIY berkomitmen untuk memberikan perlindungan sejak dini agar para inovator lokal dapat menikmati hasil jerih payahnya secara aman dan berkelanjutan.
Strategi jemput bola kali ini secara spesifik membidik sektor UMKM, koperasi, serta civitas akademika melalui lembaga riset di kampus. Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), potensi riset dosen dan mahasiswa akan dihimpun agar segera mendapatkan paten, termasuk juga karya seni seperti tari-tarian yang akan didaftarkan sebagai hak cipta.
“Target kami adalah UMKM yang punya bisnis dan prospek bagus, termasuk komunitas seni budaya. Bahkan karya seni seperti tari-tarian pun bisa kita daftarkan sebagai kekayaan cipta agar mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah,” imbuh Agung.
Menurut Agung, Sri Paduka menyambut positif inisiatif tersebut dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya sosialisasi yang lebih masif. Sri Paduka juga berpesan agar pemerintah memastikan proses layanan pendaftaran berjalan dengan prinsip kemudahan, kecepatan, serta transparansi biaya yang jelas bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Sri Paduka tadi mengharapkan kami lebih aktif mengenalkan program Hak Intelektual ini, terutama kepada kalangan mahasiswa dan kaum muda. Kita harus merangkul semua lapisan agar masyarakat paham bahwa perlindungan hukum ini adalah kunci untuk meningkatkan taraf hidup dan ekonomi mereka,” tutur Agung.
Melalui sinergi ini, Yogyakarta diharapkan tidak hanya unggul sebagai kota budaya, tetapi juga menjadi provinsi yang mandiri secara ekonomi. Perlindungan terhadap karya kreatif masyarakat akan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis pada inovasi dan orisinalitas.
Humas Pemda DIY





