Umbulharjo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta terus mendorong kemudahan layanan pajak kendaraan bermotor melalui penguatan digitalisasi dan sinergi antarinstansi.

Upaya tersebut dibahas dalam High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada Selasa (19/5/2026) di Ruang Yudistira Balai Kota Yogyakarta, yang juga dirangkaikan dengan penandatanganan pinjam pakai kendaraan operasional dari Pemkot Yogyakarta kepada Samsat Kota Yogyakarta.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan mengatakan sinergi antara Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Daerah DIY, Bank BPD DIY, dan Bank Indonesia menjadi kunci dalam memperkuat digitalisasi layanan perpajakan daerah.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan.

“Kita harapkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kota, Pemda DIY, Bank BPD DIY, serta BI bisa lebih banyak mengeksplorasi pelayanan yang lebih sederhana. Yang kita utamakan bagaimana masyarakat bisa dengan mudah dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun balik nama,” ujarnya.

Menurutnya, kemudahan layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wawan menyebut masih banyak kendaraan roda dua maupun roda empat milik pendatang yang belum melakukan mutasi kendaraan ke wilayah DIY. Melalui tata kelola dan pelayanan yang semakin mudah, pihaknya berharap masyarakat terdorong melakukan mutasi kendaraan menjadi pelat AB.

“Sehingga menjadi pendapatan baru untuk pemerintah kota,” katanya.

High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada Selasa (19/5/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Putut Purwandono menyampaikan realisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 mencapai 94,7 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 97,4 persen. Sedangkan hingga 18 Mei 2026, realisasi penerimaan opsen PKB telah mencapai 37,4 persen dan opsen BBNKB sebesar 30 persen.

“Berbagai langkah terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi pembayaran pajak kendaraan, di antaranya integrasi sistem informasi PKB dan BBNKB, optimalisasi kanal pembayaran melalui Bank BPD DIY, serta pengembangan integrasi dan keterbukaan akses data agar lebih akurat dan terintegrasi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan pinjam pakai kendaraan operasional Samsat Kota Yogyakarta dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Dukungan aset tersebut diharapkan mampu memperkuat mobilitas pelayanan dan koordinasi lapangan.

Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan pajak pemerintah kabupaten/kota yang pemungutannya dilakukan bersamaan dalam mekanisme pelayanan Samsat.

“Sinergi antara Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta merupakan fondasi yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah. Sebab potensi pajak yang besar tidak akan optimal apabila koordinasi antar pemerintah daerah berjalan sendiri-sendiri,” terangnya.

Ia menambahkan, akselerasi digitalisasi perlu dibarengi dengan kesiapan sarana operasional yang memadai agar pelayanan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Karena itu, pihaknya mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui pinjam pakai kendaraan operasional Samsat yang bersumber dari sinergi penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB.

“Kendaraan operasional ini diharapkan mampu mendukung kelancaran pelayanan publik, mempercepat koordinasi lapangan, serta meningkatkan optimalisasi pelayanan Samsat kepada masyarakat. Hasil dari High Level Meeting ini juga kami harap mampu melahirkan langkah-langkah strategis yang konkret, terukur, dan segera dapat diimplementasikan,” tutupnya.