Waspadai Penipuan, Pemkot Yogya Tegaskan Pembayaran Pajak Daerah Hanya Melalui Kanal Resmi

UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya wajib pajak, agar melakukan pembayaran pajak daerah hanya melalui kanal resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yakni di bpkad.jogjakota.go.id
Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan BPKAD Kota Yogyakarta terkait perubahan rekening pembayaran pajak.
Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dari wajib pajak yang mendapatkan pesan singkat, telepon, hingga surat palsu yang menginformasikan adanya perubahan rekening pembayaran pajak daerah.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan BPKAD Kota Yogyakarta. Pembayaran pajak daerah hanya dilakukan melalui kanal resmi yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta,” jelas Andarini saat menjadi narasumber dalam Jumpa Pers di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta, Selasa (19/5).
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi resmi pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan media untuk membantu mengedukasi masyarakat terkait modus penipuan yang tengah beredar.
Andarini menegaskan, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak pernah mengeluarkan kebijakan pengalihan rekening pembayaran pajak daerah melalui pemberitahuan pribadi baik lewat telepon, WhatsApp, maupun surat.

Berikut tata cara pembayaran PBB.

“Kalau menerima informasi seperti itu, mohon untuk konfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Surat yang mengatasnamakan BPKAD terkait perubahan rekening pembayaran itu adalah surat palsu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelaku penipuan menggunakan berbagai modus, mulai dari menghubungi wajib pajak melalui telepon atau pesan singkat hingga mengirimkan surat palsu dengan mencantumkan nama dan tanda tangan Kepala BPKAD. Namun, pihaknya memastikan surat tersebut bukan dokumen resmi pemerintah. “Nama saya memang benar, tetapi tanda tangannya berbeda. Bahkan kop suratnya juga sudah salah,” ujarnya.
Meski demikian, Andarini mengungkapkan hingga saat ini belum ditemukan adanya korban yang mengalami kerugian akibat penipuan tersebut. Mayoritas wajib pajak yang menerima informasi mencurigakan langsung melakukan konfirmasi kepada BPKAD.
“Alhamdulillah sepanjang yang kami telusuri tidak ada korban dari wajib pajak yang membayarkan ke rekening yang dicantumkan dalam surat maupun WA tersebut,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, BPKAD telah melakukan penyebaran informasi melalui berbagai kanal media milik pemerintah maupun media sosial.
Selain itu, pihaknya juga tengah mempertimbangkan kemungkinan pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan perkembangan lebih lanjut.

Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan pembayaran pajak dilakukan melalui kanal resmi. Untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir, pembayaran dapat dilakukan melalui M-Banking Bank BPD DIY, QRIS, hingga virtual account.
Sementara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan melalui berbagai kanal perbankan seperti Bank BPD DIY, Mandiri, BNI, BRI, hingga platform e-commerce seperti ShopeePay, GoPay, dan Tokopedia.
“Kami terus mendorong digitalisasi pembayaran pajak daerah agar lebih transparan dan aman. Pembayaran menggunakan virtual account memiliki kode unik sehingga lebih terjamin keamanannya,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkot Yogya tetap memfasilitasi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan pembayaran digital. BPKAD juga melakukan layanan jemput bola ke wilayah serta bekerja sama dengan layanan Laku Pandai di kampung-kampung.

Berikut langkah melakukan Pembayaran Pajak Daerah.

Selain itu, BPKAD juga terus mengembangkan sistem pelaporan pajak secara elektronik melalui E-SPTPD untuk mempermudah wajib pajak badan usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Kami berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah percaya dengan informasi perubahan rekening pembayaran pajak yang tidak resmi. Jika ragu, silakan langsung konfirmasi ke kantor BPKAD atau melalui nomor layanan resmi yang tersedia,” imbuhnya.