Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah memutuskan untuk mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dengan menerbitkan aturan baru. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Danantara telah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengawasan ekspor SDA.
“Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini sudah membentuk PT namanya Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Airlangga menjelaskan pembentukan BUMN ini sebagai upaya untuk kontrol pengawasan atas ekspor devisa SDA komoditas strategis. Tak hanya itu, upaya ini juga membangun validitas dan integritas data perdagangan.
“Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga nilai tukar dengan cadangan devisa yang lebih besar,” tambah Airlangga.
Ia juga membeberkan dampak positif dari pengaturan tata kelola ekspor ini. Pertama, kontrol terhadap devisa hasil ekspor.
Menurut Airlangga, cadangan devisa berpengaruh pada stabilitas nilai tukar dan transaksi berjalan neraca pembayaran. Kedua, mendorong optimalisasi daripada penerimaan negara melalui pajak, bea keluar maupun PNBP SDA.
“Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan menjadi transparan kredibel membangun kepercayaan pasar dan menghilangkan praktik legal,” tambah Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Lewat kebijakan ini, ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
“Hari ini pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Penertiban ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam kita,” kata Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5).
Prabowo menjelaskan kebijakan ini akan dimulai untuk sejumlah komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi atau fero alloy. Nantinya, seluruh penjualan ekspor komoditas tersebut wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.



