Beranda / Daerah / Antisipasi Scam Trading, Kantor Imigrasi Kulon Progo Perketat Pengawasan WNA

Antisipasi Scam Trading, Kantor Imigrasi Kulon Progo Perketat Pengawasan WNA

 

Bantul,REDAKSI17.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo memperketat pengawasan bagi warga negara asing (WNA) yang ada di Kabupaten Bantul. Hal itu untuk mengantisipasi potensi penipuan investasi daring, seperti yang terjadi di wilayah Batam beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kulon Progo, Mohamad Wahyudiyantoro menyatakan, Kabupaten Bantul termasuk wilayah kewenangan Kantor Imigrasi Kulon Progo. Ia menyebut, saat ini setidaknya sudah ada sekita 500 WNA yang ada di Bantul dan Kulon Progo.

“Kami masih melakukan pendataan dan saat ini yang masuk data kami sekitar 500 orang. Sebagian besar itu bekerja dan menikah dengan warga Indonesia,” ucapnya saat sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Rabu, 20 Mei 2026.

Meski begitu, ia menyatakan jika hingga kini belum ada kasus penipuan investasi daring yang melibatkan WNA di wilayahnya. Namun, pihaknya tidak menampik kemungkinan potensi kejahatan itu akan terjadi.

“Sampai sekarang untukk kegiatan scam trading belum kami temukan. Namun tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi seperti di Jakarta dan Batam,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya terus menggencarkan pengawasan dan pemantauan kepada warga asing yang berada di Kulon Progo dan Bantul. Selain potensi penipuan investasi, Kantor Imigrasi juga ingin mencegah adanya penyalahgunaan izin tinggal.

“Bisa saja izinnya itu wisata tapi di sini ternyata bekerja, itu yang perlu diawasi. Jadi kami memang benar-benar memberikan akses kepada orang asing yang memang bermanfaat kepada masyarakat Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, kini pengawasan tersebut lebih mudah dengan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Dengan aplikasi tersebut, pemilik penginapan dapat melaporkan keberadaan WNA yang menginap di akomodasi miliknya.

“Kami pasti memerlukan bantuan dari masyarakat dalam rangka pengawasan terhadap orang asing dan juga instansi terkait. Dengan APOA, tentu proses pengawasan menjadi lebih mudah,” ucapnya, menambahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *