Oleh M. Basyir Zubair (EMBAS)
Di suatu pagi pada 2010, seorang koordinator lapangan arkeologi berdiri di tepi ladang Pleret, Bantul. Di bawah kakinya, dalam kedalaman tidak lebih dari satu meter, terkubur sisa-sisa Keraton Pleret ibukota Mataram Islam pada era Amangkurat I, 1646–1677 M. Di hadapannya, bukan hamparan ekskavasi yang tertib, melainkan deretan lubang-lubang galian warga yang mencari tanah untuk bahan batu bata. Dua kegiatan yang berlomba: satu menggali untuk menemukan, satu menggali untuk menghancurkan.
Yang tidak banyak diketahui publik adalah bahwa perlombaan itu sudah lama berakhir dan arkeologi yang kalah.
“Sampai sekarang baru sekitar 10 persen saja dari dua keraton ini yang berhasil diekskavasi dan didokumentasikan.”
Rully Andriadi, Koordinator Lapangan Tim Arkeologi Pleret, 2010
I. Yogyakarta: Kota Museum yang Tidak Memiliki Waktu
DIY memiliki lebih dari 500 situs cagar budaya yang tercatat. Angka itu terdengar besar, sampai kita bertanya: berapa yang sudah diekskavasi secara memadai? Berapa yang sudah dipublikasikan ke publik luas? Berapa yang bahkan sudah diberi batas delineasi yang jelas?
Jawaban untuk ketiga pertanyaan itu akan membuat siapa pun yang peduli dengan warisan peradaban merasa tidak nyaman. Kawasan Kalasan–Berbah– Prambanan di Sleman, misalnya, secara resmi diakui sebagai zona paling padat tinggalan arkeologis di luar kawasan inti Prambanan. Zona pengembangan kawasan timur ini secara eksplisit ditetapkan dalam tata ruang Sleman sebagai kawasan lindung cagar budaya.
Tetapi dalam praktiknya, perumahan-perumahan baru terus merangsek. RDTR yang disusun sejak 2015 untuk Kecamatan Kalasan, Berbah, dan Prambanan, sampai bertahun-tahun kemudian masih dalam proses legalisasi.
FAKTA
Pada 2019, BPCB DIY secara resmi mencatat lima situs bersejarah di Kecamatan Kalasan yang berpotensi terdampak proyek Tol Jogja–Solo: Situs Pondok, Situs Senden, Situs Tegal Rejo, Situs Kedulan, dan Situs Balong. Yang lebih mengejutkan: pihak perencana proyek belum meminta BPCB melakukan survei lapangan sebelum penetapan jalur. BPCB “belum pernah diajak rapat lagi,” kata Kepala Unit Penyelamatan BPCB DIY, Muhammad Taufik. (Sumber: Harian Jogja, 23 Agustus 2019)
II. Dikubur Kembali: Paradoks Ekskavasi Penyelamatan
Ada ironi yang jarang dibicarakan dalam diskursus pelestarian cagar budaya Indonesia: ekskavasi penyelamatan, yang secara definisi bertujuan menyelamatkan, dalam banyak kasus justru berakhir dengan penguburan kembali.
Ini bukan metafora. Di Situs Keputren, Kawasan Cagar Budaya Kerto Pleret, Bantul, tim ekskavasi yang bekerja dari 10 Agustus hingga 7 September 2023 berhasil menemukan artefak luar biasa: fragmen gerabah bermotif hias bergaya Majapahit abad ke-13 yang ditemukan dalam konteks saluran air kuno era Mataram Islam abad ke-17. Perpaduan kronologi yang luar biasa, bukti bahwa Pleret tidak dimulai dari nol, melainkan mewarisi tradisi yang lebih tua. Setelah ekskavasi selesai, situs itu ditimbun kembali. Alasan resminya: lahan belum dibebaskan dari pemilik, seorang warga bernama Parjinem. Situs itu dikunci oleh status kepemilikan tanah yang belum tuntas.
“Tim Ekskavasi Situs Keputren hanya diberikan kesempatan untuk melakukan penelitian dan setelah selesai akan ditutup atau ditimbun kembali demi alasan keamanan serta pelestarian.”
Dinas Kebudayaan DIY, 2023
Kata “pelestarian” di sini perlu diurai. Menimbun kembali memang melindungi situs dari vandalisme permukaan. Tetapi situs yang tertimbun dan lahannya belum dibebaskan adalah situs yang menunggu nasib, karena setiap hari, pemilik lahan memiliki hak penuh untuk membangun di atasnya. Pelestarian melalui penguburan hanya bekerja jika ada jaminan bahwa tanah itu akan segera dibebaskan. Dalam kenyataan birokrasi anggaran daerah Indonesia, jaminan itu jarang datang cepat.
KAJIAN ILMIAH
Dalam kajian manajemen sumber daya arkeologi Indonesia, ada pertanyaan yang belum terjawab: mengapa ekskavasi dilakukan jika kondisi pelestarian pasca-ekskavasi belum siap? Sebuah artikel di jurnal Undiksha menyebut fenomena ini secara eksplisit: “ekskavasi sering kali dilakukan tanpa peduli apakah hasil temuannya dilestarikan dan dimanfaatkan dengan baik … pelaku ekskavasi abai pada hal-hal fundamental, seperti interpretasi mendalam hasil ekskavasi, pemeliharaan dan tempat penyimpanan temuan, serta publikasi hasil ekskavasi.” (Sumber: Jurnal Juwitra, Undiksha)
III. Pabrik Batu Bata vs. Ibukota Mataram
Dari data lapangan yang terdokumentasi secara resmi, gambaran di Pleret dan Kerto, dua lokasi bekas ibukota Mataram Islam adalah potret yang sulit diabaikan. Sejak 2003, tim arkeologi berlomba dengan warga penggali tanah. Batu bata kuno dari struktur keraton, yang semestinya menjadi data arkeologis tak ternilai, dilebur menjadi bahan baku industri semen merah lokal.
Lebih jauh, ditemukan indikasi yang mencengangkan: ketika tim ekskavasi menggali Situs Kedaton II pada 2009, mereka menemukan struktur tanah urukan di atas temuan. Dugaan koordinator lapangan Rully Andriadi: situs ini pernah digali pada zaman penjajahan Belanda, lalu dikubur kembali entah karena alasan apa. Artinya, Pleret sudah “dikubur dua kali” bahkan sebelum era pembangunan modern. Dan kini ancaman ketiga datang dalam wujud ekspansi perumahan yang merangsek dari arah utara dan barat.
TITIK BALIK
Pada 8 Agustus 2019, Gubernur DIY menetapkan Kawasan Cagar Budaya (KCB) Kerta-Plered melalui SK Nomor 211/KEP/2019, mencakup empat situs: Kerta, Kedaton-Plered, Kauman-Plered, dan Makam Ratu Malang. Penetapan ini adalah kemajuan nyata, karena sebelumnya, situs-situs ini hidup dalam limbo hukum. Namun penetapan kawasan tanpa pembebasan lahan yang cepat dan konsisten adalah baju baja tanpa tubuh di dalamnya.
IV. Anatomi Kegagalan Sistemik
Ada empat mekanisme yang bekerja secara bersamaan untuk memastikan situs-situs kecil di pinggiran Yogyakarta hilang sebelum sempat dikenal:
Pertama: Batas delineasi yang tidak jelas. Tanpa delineasi yang tegas, batas situs adalah batas yang bisa diperdebatkan. Pengembang memiliki insentif untuk meragukan batas itu. Warga memiliki kebutuhan untuk mengabaikannya. Birokrasi tidak memiliki kapasitas untuk mempertahankannya.
Kedua: Ketimpangan waktu. Pembangunan bergerak dalam hitungan minggu. Arkeologi membutuhkan bulan hingga tahun. Ekskavasi penyelamatan yang secara hukum diamanatkan oleh UU No. 11 Tahun 2010 Pasal 23 dan 26, hanya bisa berjalan jika ada laporan warga, dan laporan warga hanya datang jika sudah ada temuan yang terekspos. Pada saat itu, konteks arkeologis yang paling penting sering sudah terganggu.
Ketiga: Temuan yang tidak sampai ke publik. Laporan ekskavasi disimpan sebagai dokumen internal. Artefak masuk gudang museum jika beruntung, dengan label tidak lengkap. Temuan yang luar biasa, seperti fragmen Majapahit di Pleret, mendapat satu atau dua berita lalu tenggelam. Tidak ada mekanisme sistemik yang memastikan temuan arkeologis menjadi pengetahuan publik yang hidup dan bisa diakses.
Keempat: Konflik kepemilikan lahan sebagai hambatan struktural. Mayoritas situs di pinggiran Yogyakarta berada di atas lahan milik warga. Pemerintah tidak punya kewajiban membeli, dan warga tidak punya kewajiban mengorbankan nilai ekonomi lahannya. Dalam ketegangan ini, hukum cagar budaya sering kalah sebelum sampai ke pengadilan, karena tidak ada gugatan, tidak ada konfrontasi, hanya ada tanah yang perlahan-lahan berubah fungsi.
BATAS KLAIM
Artikel ini tidak mengklaim bahwa seluruh situs yang terancam pasti mengandung temuan signifikan, atau bahwa semua lahan harus dibekukan atas nama arkeologi. Klaim yang dibuat adalah: mekanisme yang ada saat ini secara struktural tidak dirancang untuk melindungi situs kecil di lahan privat secara efektif. Ini adalah kritik terhadap sistem, bukan terhadap individu pelaku di lapangan.
V. Yang Tidak Pernah Sampai ke Publik
Ada kategori temuan yang lebih menggelisahkan dari situs yang hilang: temuan yang berhasil diselamatkan, lalu menghilang ke dalam sistem penyimpanan negara tanpa pernah sampai ke kesadaran publik.
Proses ini terdokumentasi di tingkat kebijakan. Dalam kerangka hukum, UU No. 11/2010 Pasal 24 menjamin kompensasi bagi penemu benda cagar budaya. Pasal 26 mewajibkan pemerintah melakukan pencarian aktif. Tetapi tidak ada pasal yang secara eksplisit mewajibkan publikasi temuan kepada publik dalam batas waktu tertentu. Hasilnya dapat ditebak: laporan ekskavasi penyelamatan menjadi arsip teknis yang hanya bisa diakses oleh peneliti dengan akses institusional.
Di Berbah, Sleman, lava bantal berusia jutaan tahun, bukti fisik bahwa wilayah itu pernah menjadi dasar laut terancam proyek saluran irigasi pada 2015. Temuan ini sempat mendapat perhatian media lokal, lalu tenggelam. Status pelestarian definitifnya tidak pernah dipublikasikan secara terbuka. Publik tidak tahu apakah formasi geologi itu masih utuh hari ini atau tidak.
“Apa artinya melakukan pencarian tinggalan arkeologis, melalui ekskavasi misalnya, jika hanya berakhir di ruang storage dengan label ‘unidentified’?”
Kajian Manajemen Sumber Daya Arkeologi, Jurnal Juwitra Undiksha
VI. Membaca Keadaan Ini Secara Jujur
Apa yang sesungguhnya terjadi bukan sebuah konspirasi atau kelalaian tunggal. Yang terjadi adalah benturan antara tiga kenyataan yang masing-masing bisa dimengerti secara individual, tetapi bersama-sama bersifat destruktif:
Kenyataan pertama adalah bahwa Yogyakarta tumbuh. Sleman selatan, Bantul utara, Bantul timur, kawasan-kawasan ini menjadi zona ekspansi alami karena aksesnya ke kota dan harga lahannya yang lebih terjangkau. Ini bukan kejahatan; ini adalah dinamika urbanisasi yang terjadi di seluruh kota besar Indonesia.
Kenyataan kedua adalah bahwa kapasitas kelembagaan pelestarian cagar budaya belum setara dengan laju pembangunan. BPCB DIY, Dinas Kebudayaan DIY, dan Balai Arkeologi memiliki tugas yang sangat luas dengan sumber daya terbatas. Ekskavasi penyelamatan membutuhkan anggaran, tenaga ahli, dan waktu yang ketiganya sering tidak tersedia secara bersamaan.
Kenyataan ketiga adalah bahwa tidak ada sistem insentif yang kuat untuk memastikan temuan arkeologis menjadi pengetahuan publik. Arkeolog yang mempublikasikan temuan tidak mendapatkan penghargaan yang sebanding dengan arkeolog yang melaksanakan ekskavasi. Dinas yang mempublikasikan temuan secara aktif tidak mendapat anggaran tambahan. Masyarakat yang melaporkan temuan mendapat proses birokrasi yang panjang, bukan apresiasi yang segera.
Penutup: Apa yang Bisa Kita Tuntut
Situs Kerto, Pleret ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya pada 2019. Ekskavasi terus berjalan hasilnya diseminarkan di Desember 2025. Ini adalah kabar baik. Tetapi di kawasan yang sama, masih ada klaster yang belum dibebaskan lahannya. Masih ada warga yang setiap pagi bangun dan melihat lahan warisan leluhur mereka, yang kebetulan juga warisan peradaban, sebagai aset yang menunggu harga terbaik.
Pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya “mengapa situs-situs ini hilang?” tetapi “siapa yang memiliki kewajiban untuk memastikan mereka tidak hilang, dan apakah kewajiban itu sudah berjalan?”
Dalam kerangka UU Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010, kewajiban itu ada. Di atas kertas, mekanismenya sudah tersedia: penetapan kawasan, ekskavasi penyelamatan, kompensasi penemu, penyediaan dana cadangan. Yang belum tersedia adalah kehendak sistemik untuk memastikan bahwa temuan arkeologis bukan hanya menjadi arsip teknis negara, melainkan menjadi milik pengetahuan rakyat yang pernah mewarisi peradaban itu.
“Keraton Pleret runtuh pada 1677 karena gempuran Trunojoyo. Yang tidak perlu terjadi adalah keruntuhan keduanya, diam-diam, perlahan, di bawah fondasi klaster perumahan yang tidak pernah tahu apa yang mereka timpa.”
EMBAS
Catatan Sumber & Metodologi
Seluruh klaim dalam artikel ini bersumber dari dokumen yang dapat diverifikasi: (1) laporan Kompas 23 Agustus 2010 yang mengutip Koordinator Lapangan Rully Andriadi, (2) artikel Harian Jogja 23 Agustus 2019 tentang lima situs terancam tol, (3) laporan ekskavasi Situs Keputren 2023 dari Dinas Kebudayaan DIY dan pleret.id, (4) SK Gubernur DIY Nomor 211/KEP/2019 tentang KCB Kerta-Plered, (5) artikel BPCB DIY tentang ekskavasi penyelamatan dan kewajiban UU No. 11/2010, (6) laporan Seminar Hasil Ekskavasi 2025 Dinas Kebudayaan DIY (Tribun Jogja, 17 Desember 2025), (7) laporan geoheritage Berbah dari Tribun Jogja Desember 2015, (
kajian manajemen sumber daya arkeologi dari Jurnal Juwitra Undiksha.





