Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah dan PT Pertamina belum memberlakukan larangan resmi atau implementasi 1 Juni 2026 yang secara definitif melarang mobil di atas 1400 cc untuk membeli Pertalite. Kebijakan tersebut sejauh ini masih berupa wacana atau rencana kajian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Saat ini, aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang sudah berlaku di lapangan berfokus pada volume harian melalui pendataan sistem MyPertamina.
Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi yang Berlaku Saat Ini
Pembatasan Volume: Pemerintah menerapkan kebijakan batas wajar pembelian BBM subsidi (Pertalite dan Solar) maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi.
Kendaraan Umum: Batas pembelian maksimal untuk angkutan umum adalah 80 liter per hari, dan untuk kendaraan roda enam ke atas adalah 200 liter per hari.
Mekanisme: Pengisian BBM wajib menggunakan sistem pencatatan nomor polisi dan integrasi kode respons (QR).
Status Terkini Wacana Pembatasan Berdasarkan Kapasitas Mesin
Belum Ada Ketetapan Resmi: Pihak PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan atau peluncuran resmi aturan yang secara spesifik melarang kendaraan di atas 1400 cc menggunakan Pertalite.
Proses Revisi: Kebijakan pembatasan kategori pengguna berdasarkan kapasitas mesin (cc) masih dalam tahap pembahasan pemerintah dan menunggu revisi payung hukum resmi.
Untuk memantau perkembangan kebijakan dan kepastian daftar kendaraan yang akan terdampak secara langsung, Anda dapat memantau pengumuman resmi pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau kanal informasi dari PT Pertamina.





