Beranda / Ekonomi dan Bisnis / RUU P2SK Disetujui Jadi UU, Purbaya: Penting untuk Dorong Ekonomi

RUU P2SK Disetujui Jadi UU, Purbaya: Penting untuk Dorong Ekonomi

Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disetujui menjadi UU oleh DPR RI.
Purbaya mengatakan UU P2SK mencakup 17 topik yang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil dan memiliki tata kelola yang baik.

“17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil dan memiliki tata kelola yang baik,” kata Purbaya mewakili pemerintah di rapat paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Menurut Purbaya, ekonomi Indonesia membutuhkan terobosan di berbagai sektor termasuk sektor keuangan yang pokok dan sehat. Hal itu demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan.

“Dalam proses perumusannya pemerintah dan DPR melakukan diskusi yang intensif, serta menyepakati berbagai penyempurnaan untuk memperkuat substansi aturan dan memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sektor keuangan nasional,” ucap Purbaya.

“Reformasi sektor keuangan yang telah dirintis oleh UU P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia,” tambahnya.

Berikut 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU P2SK yang sudah disetujui menjadi UU:

1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Evaluasi Kinerja LPS, OJK dan BI oleh DPR
5. Cakupan Perluasan Usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer Margin Dalam Transaksi di Pasar Keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
12. Aset Kripto
13. Satuan Tugas Pencegahan, Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan Piutang Macet Pada UMKM
16. Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan Serta Mekanisme Keadilan Restorative
17. Bank Dalam Penyehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *