Beranda / Daerah / Pemda DIY Terus Evaluasi SPPG, SLHS Tetap Jadi Syarat Utama

Pemda DIY Terus Evaluasi SPPG, SLHS Tetap Jadi Syarat Utama

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Terdapat 97 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di DIY yang telah ditutup hingga saat ini. Pemda DIY pun tetap akan melakukan evaluasi bagi SPPG yang masih ada, di mana pemenuhan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS)  tetap yang paling disoroti.

Penutupan 97 SPPG ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti pada Kamis (11/06) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Penghentian operasional puluhan SPPG di DIY ini pun diketahui setelah Pemda DIY dilakukan evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ternyata banyak juga (SPPG yang ditutup). Alasannya kebanyakan karena virtual account-nya belum ada, jadi belum tertransfer. Ada juga karena persyaratan standar yang belum terpenuhi. Tapi bagi kami ini kan kebijakan, ya sudahlah, itu urusan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Menurut Made, dari total 97 SPPG yang berhenti beroperasi, sebanyak 42 SPPG mengalami kendala virtual account dimana anggaran yang belum cair. Sementara itu, 55 SPPG lainnya dihentikan karena persoalan lain, termasuk kendala administrasi dan pemenuhan persyaratan.

“Kalau kami sendiri meyakinkan SPPG memenuhi apa yang sudah kita sepakati. Mulai dari yang berkaitan dengan mekanisme, berkaitan dengan ekosistemnya, hingga kerja sama dengan sekolah, semua itu tetap berjalan dengan baik. Dan target kami pemenuhan SLHS, itu yang penting,” imbuhnya.

Menurut Made, SLHS dinilai penting karena mencakup berbagai aspek keamanan pangan, termasuk pengelolaan limbah dan standar kebersihan yang berpotensi memengaruhi kesehatan penerima manfaat. Satgas jadi pihak yang bertugas untuk selalu melakukan monitoring.

Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko pun membenarkan adanya pemberhentian operasional SPPG di DIY. Berdasarkan Surat Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Nomor 2742/D.TWS/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, sebanyak 82 SPPG di DIY dikenakan Pemberhentian Operasional Sementara dan berlaku efektif segera setelah surat tersebut diterbitkan.

“Hal ini sebelumnya sudah kami sampaikan ke jajaran pemerintah daerah melalui satgas secara berjenjang. Pemberhentian ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan standar dalam pelaksanaan Program MBG,” imbuhnya.

Menurut Gagat, keputusan ini diambil berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi berjenjang  yang menunjukkan bahwa SPPG yang bersangkutan belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terbaru sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami tegaskan, pemberhentian ini bukan disebabkan oleh kejadian keracunan pangan maupun pelanggaran keamanan pangan yang telah menimbulkan korban. Melainkan merupakan tindakan preventif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar mutu, higienitas, keamanan pangan, dan perlindungan lingkungan sebelum kembali beroperasi,” tegasnya.

Adapun rincian SPPG yang diberhentikan sementara menurut Gagat adalah Kabupaten Sleman sebanyak 57 SPPG, Kota Yogyakarta ada 9 SPPG, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 8 SPPG, Kabupaten Gunungkidul ada 5 SPPG, dan Kabupaten Bantul sebanyak 3 SPPG.

Gagat menuturkan, seluruh SPPG tersebut berstatus pemberhentian operasional sementara, bukan penutupan permanen. Pencabutan status penghentian operasional dapat dilakukan setelah masing-masing SPPG menyelesaikan perbaikan yang dipersyaratkan, menyerahkan bukti pemenuhan standar, dan dinyatakan lolos verifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.

“Kami memandang pengawasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kualitas Program MBG. Selain pengawasan administratif, dilakukan pula pemantauan terhadap aspek keamanan pangan, sanitasi, sarana prasarana, pengelolaan limbah, kepatuhan terhadap standar operasional, serta tindak lanjut atas setiap temuan di lapangan,” katanya.

Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang pun mengatakan, ada sekitar 27ribu dapur SPPG yang kini beroperasi, padahal hanya dibutuhkan sekitar 21ribu untuk melayani total penerima manfaat yang mencapai 63juta saat ini. Karenanya, BGN memutuskan melakukan moratorium untuk dapur SPPG baru, dan melakukan peninjauan ulang kepada SPPG yang ada dalam rangka pembenahan.

“Saat ini sudah ada sekitar 27 ribu lebih dapur yang sudah operasional. Kami akan beresin dulu ini. Karena apa? Jujur sekarang yang numpuk ini di aglomerasi, yang 3T belum kesentuh,” ujarnya.

Nanik pun mengungkapkan pembengkakan jumlah SPPG ini menjadi bentuk pemborosan. Diperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp43miliar setiap harinya, atau Rp990miliar perbulan. Karenanya, BGN akan menutup SPPG jika terbukti melanggar aturan.

“Makanya kami hentikan sekarang sementara pembangunan dapur baru. Kita akan tata ulang, mana yang sesuai juknis dan SPPG mana yang tidak sesuai juknis. Yang tidak sesuai Juknis kita akhiri kontraknya,” ujarnya.

HUMAS DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *