NABIRE,REDAKSI17.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Papua Tengah mengambil langkah tegas di tengah dualisme kepengurusan pusat.
Ketua DPW PPP Papua Tengah, Freny Anouw, melarang seluruh kader di wilayahnya melaksanakan agenda program partai hingga sengketa hukum di tingkat pusat selesai.
Langkah ini diambil karena dinamika internal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri.
Proses hukum tersebut diperkirakan baru akan mencapai keputusan inkrah pada Agustus 2026 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Freny dalam konferensi pers di Kantor KPA Papua Tengah, Jalan Mandala, Kelurahan Bumi Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Sabtu (13/6/2026) sore.
Freny menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mengatasnamakan program resmi partai oleh oknum kader pada masa transisi ini merupakan tindakan cacat hukum.
“Saat ini kepengurusan DPP PPP sedang dalam tahapan penyelesaian persoalan di internal partai dan telah berada di Pengadilan Negeri guna meluruskan dinamika tersebut,” ujar Freny.
Untuk memperkuat legalitas kepengurusannya, Freny membeberkan bukti Surat Keputusan (SK) Kemenkumham Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 yang selaras dengan data KPU RI.
Based on data tersebut, kepengurusan DPW PPP Papua Tengah yang sah sejak 6 Maret 2023 dipimpin oleh Freny Anouw selaku ketua, Ismail Djamaluddin sebagai sekretaris, dan Katherin Maruanaya sebagai bendahara.
Freny menjelaskan bahwa konflik di tingkat pusat bersumber dari ketidaksepahaman antara ketua umum dan sekretaris jenderal.
Kendati demikian, secara hukum hanya ada enam nama pengurus DPP PPP yang memiliki legalitas kerja resmi berdasarkan SK Kemenkum.
Mereka adalah H. Muhamad Mardiono (Ketua Umum), Agus Suparmanto (Wakil Ketua Umum), H. Taj Yasin (Sekjen), Jabbar Idris (Wakil Sekjen), Imam Fauzan A. Uskara (Bendahara Umum), dan Rusman Ya’qub (Wakil Bendahara Umum).
“Enam nama ini secara hukum memiliki legalitas kerja. Hanya saja kita sedang melewati gelombang dinamika internal partai yang saat ini ketua umum dan sekjen tidak sejalan,” tutur Freny.





