Beranda / Politik / Mahfud Nilai UU Polri Abaikan Komisi Reformasi, Sebut Ada yang Takut

Mahfud Nilai UU Polri Abaikan Komisi Reformasi, Sebut Ada yang Takut

 

JAKARTA,REDAKSI17.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sejak awal tak yakin pemerintah sungguh-sungguh ingin mereformasi Polri. Oleh karenanya, ia tak terkejut revisi UU Polri yang baru disahkan DPR mengabaikan sejumlah rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Bahkan mungkin bukan hanya tidak mau (mereformasi Polri), mungkin takut,” kata Mahfud dalam podcast Gaspol! yang tayang di YouTube Kompas.com, Senin (15/6/2026).

“Kayak ada dalam tekanan, kayak ada dalam ancaman dari orang yang akan direformasi,” tutur dia.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri ini merasa revisi UU Polri dilakukan menggunakan kaidah-kaidah ilmu hukum yang tidak baik. Bukan hanya proses revisi UU-nya yang minim partisipasi publik, namun, substansi sejumlah pasal UU Polri hasil revisi juga mengandung banyak persoalan. Ihwal polisi aktif yang kini bisa menduduki jabatan sipil misalnya, disebut mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Bukan hanya itu, klausul ini juga disebut menabrak UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Mahfud juga menyoroti pasal yang mengatur perpanjangan masa pensiun anggota Polri bintang empat paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan presiden. Mantan Ketua MK itu mengatakan, sebuah lembaga bisa “mengkristal” dan sulit dibenahi jika pucuk kepemimpinan menjabat terlalu lama. “Kekuasaan kalau terlalu lama kan makin lama makin rusak kepemimpinan itu,” ujar Mahfud. Mahfud curiga, UU Polri direvisi dengan muatan sejumlah pasal yang kontroversial demi menghindari kecemburuan Polri terhadap UU TNI yang baru-baru ini juga direvisi.

Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus, Mahfud khawatir akan menimbulkan kekacauan. “Nanti kalau mereka ini (kaos) kan kembali masyarakat sipil yang muncul untuk jadi penengah dan mencari jalan keluar,” tutur Mahfud. Simak obrolan selengkapnya dalam podcast Gaspol! yang tayang perdana hari ini pukul 20.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *