Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Dinas Kesehatan yang tergabung dalam Pengawasan Terpadu Undang-Undang bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan OPD terkait menggelar Pengawasan Terpadu Undang-Undang di Pasar Glaeng dan Pasar Kranggan pada Selasa, 7 Juli 2026. Kegiatan ini melibatkan 6 instansi yaitu Satpol PP Kabupaten Kulon Progo, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perdagangan, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo. Petugas dibagi menjadi 3 kelompok untuk menyisir lapak pedagang.
Beberapa temuan pada kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika :
- Ditemukan 6 jenis produk tanpa nomor izin edar, yaitu :
o Jamu Tawon: 25 pcs
o Jamu Sinatren: 16 pcs
o Jamu Mahkota Dewa: 9 pcs
o Jamu Dua Cobra: 10 pcs
o Jamu Muntalin: 6 pcs
o Bedak dingin: 7 pcs
- Ditemukan produk kedaluwarsa dan bahan berbahaya, yaitu :
o Bleng / Borak: 21 pcs, bahan berbahaya dan dilarang
o ABC Saus Tomat: 4 botol, kedaluwarsa 03-2026
o Saori Saus Tiram: 3 botol, kedaluwarsa 23-12-2025
o Kecap Ikan: 1 botol, kedaluwarsa 15-03-2025
o Kecap Sachet: 15 pcs, kedaluwarsa 05-2026
o Sari Udang: 18 sachet, kedaluwarsa 12-2025
- Produk ikan asin :
- Blebekan: 2 kg positif mengandung formalin
- Teri Nasi: 0,5 kg positif mengandung formalin
- Teri Nasi: 1 kg positif mengandung formalin
- Pedo Kacangan: 2 kg positif mengandung formalin
- Pengecekan daging ayam dan sapi dinyatakan layak konsumsi.
Seluruh produk yang tidak memenuhi standar dilarang untuk diedarkan. Ketua tim pengawasan menyampaikan bahwa kegiatan berjalan tertib, aman, lancar, dan terkendali. Pengawasan terpadu ini akan terus dilakukan secara berkala untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi syarat.





