JAKARTA,REDAKSI17.COM – Revisi paket undang-undang politik dinilai perlu mengakomodasi seluruh representasi suara masyarakat, termasuk pemilih yang mendukung partai politik nonparlemen. Atas dasar itu, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak pemerintah dan DPR melibatkan partai-partai nonparlemen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), UU Pilkada, serta UU Partai Politik.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam GKSR membawa mandat sekitar 11,7 juta suara, atau setara dengan sekitar 49 kursi DPR jika dikonversikan. Menurut dia, besarnya dukungan tersebut menjadi dasar kuat agar aspirasi partai nonparlemen turut dipertimbangkan dalam penyusunan revisi undang-undang politik.
“Pemerintah dan DPR harus memperhatikan suara partai politik yang bergabung di GKSR itu kurang lebih 11,7 juta suara. Kalau dikonversikan kira-kira 49 kursi. Ini suara yang sangat besar, yaitu di atas suara PAN dan suara Demokrat yang ada di parlemen,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Kamis(16/7/26).
Dia menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 mengamanatkan agar pembahasan revisi undang-undang terkait politik melibatkan pandangan partai politik nonparlemen. Menurut dia, kekuatan suara tersebut menjadi modal sekaligus strategi GKSR dalam menyampaikan usulan kepada pemerintah dan DPR.
“Modal suara atau konversi kursi ini dan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi adalah dasar dan strategi yang paling efektif dan harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi undang-undang terkait pemilu ini,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, GKSR menyepakati sejumlah usulan strategis, di antaranya parliamentary threshold sebesar 1 persen, verifikasi administrasi bagi partai politik nonparlemen, penerapan sistem pemilu campuran (mixed member proportional), serta penguatan transparansi hasil penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Sekretaris Jenderal GKSR Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan usulan tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat posisi partai nonparlemen, tetapi juga meningkatkan integritas penyelenggaraan pemilu melalui pembenahan mekanisme verifikasi dan pencegahan manipulasi suara.
“Terkait verifikasi partai politik, itu menjadi bagian dari ruh jika kita berbicara partai nonparlemen. Selain itu, kita juga mengupayakan agar proses pemilu tidak ada manipulasi suara dengan memperkuat saksi dan teknologi untuk memotong mata rantai manipulasi yang terjadi di tingkat paling bawah,” ujar Ferry.
Dia menambahkan, para ketua umum partai yang tergabung dalam GKSR selanjutnya akan berkoordinasi untuk menentukan mekanisme penyampaian seluruh usulan tersebut kepada pimpinan DPR, baik melalui audiensi maupun forum konsultasi.




