Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Senin, 20 Juli 2026, Sekretariat Daerah telah menuntaskan kegiatan pemusnahan arsip melalui metode pencacahan secara mandiri. Kegiatan ini diawali dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Arsip pada Selasa, 7 Juli 2026, di Ruang Rapat Bagian Umum, yang dihadiri selaku saksi perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan SDA selaku unit pengolah arsip, serta Bagian Umum selaku unit kearsipan.
Menurut Arsiparis Penyelia, Siti Eva Marsuswati, A.Md, pemusnahan arsip pada tahun ini ditujukan pada dokumen arsip di unit pengolah Bagian Perekonomian dan SDA, yang telah melampaui masa retensi serta sudah dilaksanakan penilaian arsip. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip periode 2010 s.d 2013. Untuk tahun berikutnya akan dilaksanakan secara bergiliran pada unit pengolah Bagian lainnya di lingkup Sekretariat Daerah.
Kegiatan pemusnahan arsip merupakan bagian pemenuhan indikator kinerja kearsipan perangkat daerah yang dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, yaitu sebagai akhir dari rangkaian proses pengelolaan arsip. Selain pengelolaan arsip, indikator kinerja kearsipan perangkat daerah lainnya yaitu implemetasi aplikasi SRIKANDI, kompetensi SDM dan ketersediaan sarana prasarana kearsipan.
Ayo, kita upayakan pengelolaan arsip sesuai prosedur untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah.





