UMBULHARJO,REDAKSI17.COM– Pemerintah Kota Yogyakarta mendukung upaya  Pengadilan Agama Kota Yogyakarta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan partisipasi dari dinas dan instansi terkait Pemkot Yogyakarta dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang diadakan Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, Senin (27/7/2026). Pemkot Yogyakarta mengapresiasi kegiatan FKP itu  karena menjadi ruang menjaring aspirasi dan masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik .

Ketua Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, Tubagus Masrur mengatakan penyelenggaraan FKP bukan sekadar memenuhi kewajiban formal atas amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Tapi juga kesadaran bahwa pelayanan publik yang baik memerlukan ruang dialog dua arah yang jujur, terbuka, dan partisipatif guna menyelaraskan kemampuan Pengadilan Agama Kota Yogyakarta dengan harapan, kebutuhan, dan tuntutan dari masyarakat pencari keadilan.

“Melalui forum ini pula, kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi Bapak, Ibu, dan rekan-rekan sekalian untuk memberikan masukan, kritik yang membangun, serta saran konstruktif. Kami menyadari bahwa inovasi pelayanan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kami jalankan  memerlukan evaluasi berkelanjutan agar tetap relevan,” kata Tubagus saat membuka FKP di Kantor Pengadilan Kota Yogyakarta.

Ketua Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, Tubagus Masrur memberikan sambutan.

FKP Pengadilan Agama Kota Yogyakarta tahun 2026 mengusung tema Sinergi Bersama: Wujudkan Pelayanan Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas. Dia menyatakan sejalan dengan tema itu Pengadilan Agama Yogyakarta terus menggalakkan berbagai langkah transformasi. Transparansi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban fundamental. Keterbukaan informasi terkait proses perkara, kejelasan jangka waktu penyelesaian, hingga transparansi biaya perkara melalui pemanfaatan sistem digital terus dioptimalkan demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Adapun kewenangan Pengadilan Agama menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus serta menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, waris, hibah, zakat, ekonomi syariah, wakaf, wasiat infaq dan shodaqoh. Pengadilan Agama Kota Yogyakarta juga memberikan layanan prodeo yakni proses berperkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma atau gratis yang dibiayai oleh negara untuk masyarakat yang kurang mampu.

Di akhir kegiatan FKP, dilakukan penandatangan dokumen berita acara hasil forum konsultasi publik yang ditandatangani bersama oleh perwakilan stakeholder. Salah satunya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta. Dalam kegiatan itu diharapkan juga menghasilkan dokumen rekomendasi hasil kajian publik sebagai dasar perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kebijakan pelayanan di Pengadilan Agama Yogyakarta.

Peserta kegiatan FKP  Pengadilan Agama Kota Yogyakarta dari Dindukcapil Kota Yogyakarta memberikan masukan dan melakukan diskusi.

“Setiap rekomendasi dari hasil kajian yang dirumuskan dalam forum kali ini akan kami akomodasi dengan penuh tanggung jawab demi perbaikan kualitas pelayanan publik bagi kami di masa depan,” paparnya.

Beberapa dinas dan instansi Pemkot Yogyakarta yang mengikuti FKP Pengadilan Agama Kota Yogyakarta adalah Dindukcapil, Bagian Tata Pemerintahan dan perwakilan lurah. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kota Yogyakarta, Trisminingsih mengapresiasi  penyelenggaraan FKP Pengadilan Agama Kota Yogyakarta sehingga instansi yang menjadi mitra bisa saling memberikan informasi dan masukan untuk meningkatkan pelayanan publik. Dindukcapil Kota Yogyakarta sudah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Yogyakarta terkait pelayanan pascaperceraian sejak tahun 2021.

“Jadi kita sebagai mitra itu bisa saling memberikan informasi untuk layanan-layanan yang mungkin bisa kita tingkatkan kualitasnya. Ada putusan dari Pengadilan Agama ada yang tidak bisa kami tindak lanjuti terkait pengurusan akta pengakuan anak atau akta pengesahan dari masyarakat. Terutama ketika tidak ada perintah dari Pengadilan Agama tentang asal usul anak. Harapan kami di dalam amar putusan itu perlu kejelasan supaya Dindukcapil lebih mudah untuk menindaklanjutinya. Melalui forum seperti ini sangat tepat untuk bisa kita sampaikan dan harapannya bisa ditindaklanjuti,” pungkas Ismi ditemui di sela FKP