Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Jagat media sosial dihebohkan dengan keluhan wisatawan terkait dugaan praktik komersialisasi ikon plang Jalan Malioboro oleh oknum fotografer. Dalam unggahan viral di Threads, seorang pelancong mengaku diminta tarif Rp5.000 saat hendak mengambil video sinematik di plang nama Malioboro, tepatnya di barat Gedung DPRD DIY.
Selain itu, pengunjung juga mengeluhkan sikap fotografer yang mengokupasi tempat duduk publik secara sepihak. Keluhan serupa turut dilontarkan warganet lain yang merasa dipaksa mengalah jika tidak menggunakan jasa berbayar mereka.
Paguyuban Blangkon Kreatif melalui pimpinan Tekatono (Pak Te) menyampaikan keprihatinan atas dinamika jasa fotografi di Malioboro yang kian liar.
“Kondisinya sekarang sudah karut-marut, ‘semau gue’ istilahanya. Dari segi busana, fotografi, sampai cara marketing-nya, itu sudah kayak liar. Beda jauh dengan konsep awal yang kami pelopori dulu,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Pak Te menegaskan, kekacauan lapangan dipicu maraknya oknum di luar paguyuban resmi yang tidak memiliki Nomor Induk Kebudayaan (NIK) dari Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta. Mereka kerap mengeklaim area sekitar plang sebagai kawasan privat, bahkan melarang wisatawan berfoto mandiri.
“Dasar pemikiran oknum ini kan keliru. Padahal, Malioboro itu milik publik, tidak ada yang boleh menguasai,” tegasnya.
Di paguyuban resmi, tata tertib fotografer sudah diatur. Anggota diwajibkan memfasilitasi wisatawan yang ingin berfoto sendiri secara cuma-cuma. Paguyuban kini menginventarisasi data pelanggaran oknum liar untuk diserahkan ke UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Pak Te berharap Pemkot Yogyakarta dan aparat wilayah mengambil tindakan tegas demi menjaga citra pariwisata Malioboro.




