Beranda / Nasional Dan Internasional / Sinergi PPID Jadi Kunci Bangun Tata Kelola Informasi yang Transparan dan Tepercaya

Sinergi PPID Jadi Kunci Bangun Tata Kelola Informasi yang Transparan dan Tepercaya

NextUI hero Image

Bengkulu,REDAKSI17.COM – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Nelly Alesa menegaskan bahwa sinergi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Polri menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan tepercaya. Menurutnya, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjamin hak masyarakat atas informasi, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Hal tersebut disampaikan Nelly saat memaparkan materi bertajuk “Sinergi PPID Utama dan PPID Polri dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan, Akuntabel, dan Terpercaya di Wilayah Hukum Polda Bengkulu” dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026).

Diskusi mengusung tema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026”. Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Nelly Alesa, serta Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin Dr. Sakka Pati sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Nelly Transparansi menjadi instrumen penting untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menuturkan, penyelenggaraan keterbukaan informasi berlandaskan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta berbagai regulasi pelaksana, termasuk Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Polri.

Menurut Nelly, PPID memiliki peran strategis dalam mengelola pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, serta akuntabel. Selain itu, PPID juga bertanggung jawab menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, serta memastikan pengelolaan arsip berjalan secara tertib.

Sebagai PPID Utama, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu terus memperkuat koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah melalui penyusunan Daftar Informasi Publik, pelaksanaan uji konsekuensi, fasilitasi penyelesaian sengketa informasi, hingga pengembangan layanan digital melalui sistem E-PPID yang terintegrasi. Keberhasilan implementasi keterbukaan informasi diukur melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi, serta ketepatan penyelesaian permohonan informasi.

Dalam konteks Polri, Nelly menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi. Penerapan layanan E-PPID menjadi wujud komitmen Polri menghadirkan pelayanan informasi yang transparan dengan tetap menjaga informasi yang dikecualikan, seperti proses penyidikan, taktik operasional, perlindungan saksi dan korban, serta informasi yang berkaitan dengan keamanan negara.

“Keterbukaan informasi yang dikelola secara tepat juga menjadi langkah strategis untuk menangkal hoaks dan disinformasi, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pelayanan kepolisian,” ujarnya.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan budaya kerja modern yang mampu memperkuat legitimasi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, sinergi antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Polda Bengkulu perlu terus diperkuat agar pelayanan informasi publik semakin profesional, transparan, dan mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, melayani, serta terpercaya menuju Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *