JAKARTA,REDAKSI17.COM – Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Keluarga (BIPEKA) Eko Yuliarti Siroj, mengecam keras pelibatan anak dalam iklan rokok yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh yang membahayakan.
“Anak bukan alat promosi. Mereka adalah amanah yang harus dijaga bersama. Ketika anak dilibatkan dalam promosi produk yang terbukti membahayakan kesehatan, kita sedang mengikis perlindungan yang seharusnya diberikan kepada generasi penerus bangsa,” tegas Eko.
Ia menekankan bahwa tumbuh kembang anak tidak hanya ditentukan oleh keluarga, tetapi juga oleh lingkungan sosial, media, dunia usaha, dan kebijakan negara. Karena itu, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap ruang yang diakses anak menjadi ruang yang aman dan mendukung perkembangan mereka.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan sekitar 7,4 persen anak usia 10–18 tahun masih menjadi perokok, sementara Global Youth Tobacco Survey (GYTS) mencatat peningkatan prevalensi perokok usia 13–15 tahun menjadi 19,2 persen. Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa paparan iklan dan promosi rokok meningkatkan penerimaan anak terhadap perilaku merokok dan mendorong keinginan mencoba sejak usia dini.
“Fakta ini menunjukkan bahwa kita belum berhasil menciptakan lingkungan yang benar-benar berpihak kepada anak. Karena itu, semua pihak baik orang tua, sekolah, media, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga pemerintah harus memperkuat komitmen untuk melindungi anak dari setiap bentuk eksploitasi maupun paparan yang mengancam masa depannya,” ujarnya.
Pemerhati dan pendamping keluarga ini juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan negara memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk eksploitasi dan pengaruh yang membahayakan perkembangan fisik, mental, maupun sosial mereka. Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 telah memperkuat pengendalian iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau sebagai bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak.
Atas dasar itu, PKS mendesak pemerintah untuk segera:
– Menegakkan secara konsisten Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap setiap pihak yang melibatkan anak dalam promosi produk rokok.
– Memberikan sanksi yang tegas dan transparan agar menimbulkan efek jera.
– Memperketat pengawasan terhadap iklan, promosi, sponsor, dan konten digital yang berpotensi menyasar anak.
– Memperkuat edukasi kepada keluarga, sekolah, media, dan masyarakat mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas rokok bagi anak.
“Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas, sementara masyarakat harus menjadi lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. Jangan biarkan kepentingan komersial mengalahkan kepentingan terbaik bagi anak Indonesia,” tutup Eko.



