Beranda / Ekonomi dan Bisnis / Garuda Buka Suara soal Direktur Niaga Diberhentikan

Garuda Buka Suara soal Direktur Niaga Diberhentikan

Jakarta,REDAKSI17.COM – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) buka suara soal pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga. Menurut maskapai, keputusan ini adalah bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi, serta tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Manajemen menjelaskan, perubahan susunan pengurus perseroan ini dilakukan berdasarkan usulan Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) No. SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026. Dalam pelaksanaannya, penyesuaian fungsi maupun tour of duty pengurus merupakan hal yang dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi, anggaran dasar, dan mekanisme tata kelola perseroan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dimiliki maskapai saat ini, tidak terdapat informasi, peristiwa, maupun kondisi material lain yang melatarbelakangi atau berkaitan dengan keputusan pemberhentian sementara Direktur Niaga selain yang telah diungkapkan perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut,” jelas manajemen Garuda dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (19/8/2026).

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan yang bersangkutan juga tetap melaksanakan seluruh tugasnya sebagai Direktur Niaga hingga diberhentikan sementara per 14 Agustus 2026 sesuai dengan koridor tata kelola yang berlaku.

Dengan demikian, Garuda memandang penyesuaian manajemen tersebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan tidak terkait dengan hal lain di luar konteks tersebut. Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa status pemberhentian Direktur Niaga saat ini masih bersifat sementara. Di mana sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direktur yang diberhentikan sementara sudah tidak berwenang menjalankan fungsi pengurusan maupun mewakili perseroan.

Kemudian dalam waktu paling lambat 90 hari kalender sejak pemberhentian sementara ditetapkan, Garuda wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan apakah pemberhentian sementara dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.

“Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *