Jakarta,REDAKSI17.COM – Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum belum berhasil mencapai kesepakatan terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Prof Asrorun Niam mengatakan, pembahasan mengenai syarat pencalonan sudah disepakati dibuat longgar.
“Kalau untuk pemilihan Ketua Umum masih ada opsi. Yang tadi kan syarat ya, jadi dibuat longgar saja, sepanjang memenuhi persyaratan inti dari yang ditetapkan di dalam AD/ART,” kata Asrorun Niam saat ditemui usai sidang Sabtu (29/8/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum sempat diskors sejak semalam dan baru dilanjutkan kembali pagi harinya setelah pembahasan isu lain dituntaskan terlebih dahulu, hingga akhirnya menghasilkan dua opsi.
Ia merinci, opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote yang tetap disertai persetujuan Rais Aam terpilih.
Sementara opsi kedua, kata Asrorun Niam, adalah mekanisme penjaringan melalui Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU) yang mengusulkan sejumlah nama untuk kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada AHWA sebagai lembaga yang memiliki otoritas memilih.
Kedua opsi ini, menurutnya akan dibawa ke sidang pleno III Laporan dan Pengesahan Hasil Sidang Komisi untuk ditawarkan dan dibahas kembali oleh seluruh muktamirin dengan keputusan akhir diupayakan melalui musyawarah mufakat.
Asrorun Niam menegaskan belum ada kesepakatan maupun kecondongan mayoritas yang bisa disimpulkan pada tahap ini, karena forum belum menemukan titik temu maupun jalan ketiga.
Ia menegaskan hingga saat ini belum ada gambaran pasti mengenai opsi mana yang lebih didominasi dukungan muktamirin, karena proses pemungutan suara belum dilakukan.





