Jakarta,REDAKSI17.COM – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai harus dibangun sebagai ekosistem ekonomi gotong royong. Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, KDKMP dapat terintegrasi dengan BUMN, perbankan, lembaga pembiayaan, badan usaha swasta, hingga sektor pangan.
Nurdin mengatakan pengembangan KDKMP harus menjadi momentum untuk menerjemahkan amanat Pasal 33 UUD 1945 ke dalam praktik ekonomi yang nyata, sehingga koperasi tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi tumbuh sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang mandiri, produktif, dan berdaya saing.
Terdapat dua prinsip utama dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang harus menjadi roh dalam pengembangan koperasi, yaitu usaha bersama dan asas kekeluargaan. Menurutnya, kedua prinsip tersebut merupakan fondasi ekonomi gotong royong yang menempatkan koperasi, BUMN, dan badan usaha swasta sebagai pelaku ekonomi yang dapat saling memperkuat.
“Momentum sekarang karena Presiden Prabowo justru sedang menjalankan Ekonomi Konstitusi. Koperasi melalui KDKMP menjadi kekuatan ekonomi rakyat banyak. Danantara mengoptimalkan seluruh BUMN sebagai mesin penggerak utama ekonomi nasional,” ujar Nurdin dalam keterangan tertulis, Senin (30/8/2026).
Menurut Nurdin, hubungan ekonomi gotong royong antara koperasi, BUMN, dan badan usaha swasta selama ini masih banyak diwujudkan melalui imbauan maupun dukungan program CSR kepada koperasi dan UMKM. Ke depan, pola tersebut perlu ditingkatkan menjadi kerja sama bisnis yang konkret, produktif, dan memberikan nilai tambah bagi koperasi serta anggotanya. Oleh karena itu, ia menilai kewajiban kerja sama antarpelaku ekonomi tersebut perlu dirumuskan secara tegas dalam UU Koperasi yang baru.
“Sampai sekarang sistem ekonomi gotong royong antara tiga pelaku ekonomi, yaitu koperasi, BUMN, dan usaha swasta, hanya dirumuskan sebagai imbauan dan sebatas dukungan program CSR kepada koperasi dan UMKM. Seharusnya bersifat wajib karena hal itu merupakan perintah Konstitusi,” beber Nurdin.
Pandangan tersebut sekaligus mempertegas pembahasan Nurdin dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI di Makassar pada Jumat (28/8) dengan tema Perubahan UU Koperasi dalam Perspektif Akademik dan Praktik Usaha untuk Mewujudkan Koperasi yang Modern dan Berdaya Saing. Forum tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Koperasi, akademisi Universitas Hasanuddin, KDKMP, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Dinas Koperasi Sulawesi Selatan, serta sejumlah BUMN dan lembaga terkait seperti BP BUMN, Danantara, BNI, Agrinas Pangan, dan Bulog.
“Para peserta adalah stakeholders Ekonomi Gotong Royong sesuai amanat Pasal 33. Harapannya muncul banyak masukan dari berbagai pihak terkait pengembangan koperasi di masa depan,” kata Nurdin.
Nurdin menjelaskan, semangat kekeluargaan dalam Pasal 33 perlu diwujudkan melalui dua bentuk kerja sama. Pertama, gotong royong internal berupa kerja sama antaranggota koperasi untuk memperkuat modal, usaha, dan manfaat ekonomi anggota. Kedua, gotong royong eksternal berupa kerja sama koperasi dengan lembaga di luar koperasi, khususnya BUMN dan badan usaha swasta.
“Khusus kerja sama koperasi dengan BUMN dan badan usaha swasta harus dirumuskan secara tegas dalam UU Koperasi yang baru. Kewajiban bekerja sama itu juga harus dirumuskan dalam UU BUMN dan UU Kadin. Tapi, kerja sama dimaksud bukan terkait program CSR, melainkan kerja sama bisnis,” jelas Nurdin.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi VI DPR RI, Nurdin menilai pembaruan UU Koperasi harus mampu melahirkan landasan hukum yang memperkuat koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem usaha yang saling terhubung. Ia berharap KDKMP dapat menjadi simpul ekonomi masyarakat desa yang terhubung dengan kapasitas BUMN, badan usaha swasta, pembiayaan, teknologi, serta akses pasar dalam hubungan yang produktif dan saling menguntungkan.
“Kita ingin Ekonomi Konstitusi tidak hanya menjadi konsep, tetapi diwujudkan dalam hubungan usaha yang nyata. KDKMP harus menjadi kekuatan ekonomi rakyat dalam ekosistem gotong royong yang terintegrasi, sehingga mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat kemandirian koperasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Nurdin.





