Skema itu disebut sudah dihitung pemerintah. Purbaya pun menilai kewajiban pembayaran gaji manajer Kopdes tidak akan terlalu besar.
“Penggajian manajer Kopdes sampai dua tahun ditanggung negara, ada hitungannya, nggak besar-besar amat,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Setelah masa dua tahun tersebut, operasional Kopdes diharapkan sudah mampu berjalan secara mandiri. Purbaya mengatakan seluruh keuntungan dari operasional Kopdes nantinya akan dialihkan ke desa.
Ia pun optimistis Kopdes bisa menghasilkan keuntungan. Salah satu alasannya, seluruh barang subsidi pemerintah nantinya diarahkan untuk disalurkan melalui Kopdes.
“Semuanya lewat Kopdes, dengan itu aja kalau dipastikan berjalan benar Kopdesnya sudah pasti untung itu,” ujarnya.
Untuk memastikan mekanisme tersebut berjalan sesuai rencana, pemerintah juga telah membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan penyaluran bansos melalui Kopdes. Satgas tersebut terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Selain memastikan penyaluran berjalan, Purbaya melihat keberadaan Kopdes juga berpotensi memangkas kebocoran dalam distribusi barang subsidi. Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat dapat membuat subsidi pemerintah lebih tepat sasaran.
“Saya akan expect penghematan yang signifikan dari barang-barang subsidi yang sebelumnya banyak bocor dimanfaatkan orang,” jelas Purbaya.
Karena itu, Purbaya memperkirakan pemerintah dapat menghemat anggaran subsidi setelah Kopdes mulai beroperasi dan sistem pengawasannya berjalan.
“Ke depan ketika koperasi sudah mulai jalan dan tim kita memonitor dengan betul, saya akan bisa hemat subsidi cukup banyak,” tambah dia.





