Beranda / Ekonomi dan Bisnis / BI Kembalikan Dana ke Perbankan Rp 440 T, Ini Alasannya

BI Kembalikan Dana ke Perbankan Rp 440 T, Ini Alasannya

Jakarta,REDAKSI17.COM – Bank Indonesia (BI) memberikan sejumlah insentif terhadap industri perbankan nasional melalui kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM). Harusnya bank memperoleh tambahan insentif berupa kebijakan insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) hingga 6%.
GWM merupakan jumlah dana minimum yang wajib disimpan oleh bank umum dalam bentuk rekening giro di BI. Penurunan tingkat kewajiban ini dilakukan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga likuiditas perbankan nasional.

“Untuk kebijakan likuiditas makroprodensial kita juga sudah mengeluarkan berbagai insentif pengurangan GWM bagi bank-bank bisa hingga 6% dari GWM-nya total perbankan. Jadi ini real-nya, walaupun GWM 9% tapi dia bisa 6%,” ungkap Gubernur BI, Destry Damayanti,/ dalam rapat kerja gabungan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Melalui insentif ini, bank sentral akan mengembalikan GWM milik perbankan sekitar Rp 500 triliun. Dana ini diharapkan dapat menambah likuiditas dan mendorong penyaluran kredit perbankan.

“Jadi, artinya ada sekitar Rp 500 triliun yang uang akan kembali kepada bank, sehingga bank bisa menyalurkan kreditnya,” jelasnya.

Hingga saat ini, BI telah mengembalikan GWM perbankan sekitar Rp 442 triliun. Dana tersebut dikembalikan bagi bank yang mengalokasikan kreditnya terhadap sektor strategis pemerintah, seperti pangan, perumahan, hingga UMKM.

“Saat ini bank itu sudah menerima sekitar Rp 440 triliun dana dari pengembalian GWM-nya karena bank memenuhi persyaratan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *