Beranda / Nasional Dan Internasional / Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya

Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya

 

Jakarta,REDAKSI17.COMPemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator PMK, Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan yang ditandatangani di Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan tersebut telah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri. “Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” katanya.

Menurut Pratikno, penetapan libur nasional dan cuti bersama telah mempertimbangkan berbagai aspek. Cuti bersama antara lain memperhatikan kelancaran ritual keagamaan, posisi hari Sabtu dan Minggu, serta arus mudik Lebaran.

“Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Baik yang libur nasional itu adalah sudah fix, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga mempertimbangkan adanya posisinya kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik lebaran, dan lain-lain,” ujarnya.

Daftar 18 Libur Nasional 2027

  • Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi.
  • Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  • Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  • Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
  • Rabu, 10 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah.
  • Kamis, 11 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah.
  • Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus.
  • Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
  • Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
  • Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
  • Senin, 17 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah.
  • Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE).
  • Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
  • Minggu, 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
  • Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan.
  • Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
  • Minggu, 26 Desember: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

Daftar 8 Cuti Bersama 2027

  • Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  • Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 H.
  • Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus.
  • Selasa, 18 Mei: Idul Adha 1448 H.
  • Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE.
  • Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Dengan demikian, total hari yang ditetapkan pemerintah terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Catatan: daftar yang diberikan dalam naskah memuat 6 butir cuti bersama, tetapi rinciannya berjumlah 8 hari karena cuti Idul Fitri mencakup tiga tanggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *