Beranda / Daerah / Wagub DIY Minta Harmonisasi Aturan Pusat dan Daerah Soal Pengelolaan Lahan

Wagub DIY Minta Harmonisasi Aturan Pusat dan Daerah Soal Pengelolaan Lahan

Jakarta,REDAKSI17.COM – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, meminta adanya harmonisasi antara aturan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan lahan. Hal tersebut dinilai penting untuk menjawab tantangan keterbatasan wilayah dan pertumbuhan penduduk DIY, terutama ketika kebutuhan perumahan dan pembangunan harus berjalan beriringan dengan upaya mempertahankan lahan produktif.

Hal tersebut disampaikan Sri Paduka saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, Wakil Menteri ATR/Kepala BPN Ossy Dermawan, serta para gubernur se-Indonesia di Ruang Sidang Kantor DPR RI, Selasa (15/09). Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut ialah peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Sri Paduka menjelaskan, DIY merupakan daerah dengan luas wilayah sekitar 3.100 kilometer persegi yang terdiri atas empat kabupaten dan satu kota. Di wilayah yang relatif terbatas tersebut, jumlah penduduk terus bertambah. Berdasarkan sensus, penduduk DIY tercatat sekitar 3,8 juta jiwa, sementara jumlah penduduk yang ada saat ini diperkirakan telah mencapai hampir 4,2 juta jiwa.

“Penduduk kami berdasarkan sensus tercatat sekitar 3,8 juta, tetapi existing hampir 4,2 juta dan setiap tahun bertambah karena banyak mahasiswa baru,” kata Sri Paduka.

Menurut Sri Paduka, pertambahan penduduk tersebut turut meningkatkan kebutuhan akan ruang, termasuk untuk perumahan. Kondisi tersebut kemudian berhadapan dengan penetapan sejumlah wilayah sebagai lahan produktif yang perlu dipertahankan.

“Karena apapun yang terjadi, dengan jumlah penduduk yang cukup banyak, kemudian keterbatasan wilayah, tentu akan ada friksi antara kebutuhan perumahan dan di mana ada penetapan wilayah lahan yang produktif,” jelas Sri Paduka.

Dalam kondisi tersebut, Sri Paduka pun menilai persoalan bukan hanya terletak pada keterbatasan lahan, tetapi juga pada aturan yang belum sepenuhnya selaras antara pusat dan daerah, khususnya terkait alih fungsi lahan. Harmonisasi regulasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki pijakan yang jelas dalam mengelola ruang sesuai kondisi dan kebutuhan wilayahnya.

“Yang menjadi permasalahan adalah peraturan-peraturan pemerintah yang disharmoni dengan peraturan daerah. Terutama terkait dengan alih fungsi lahan,” ujar Sri Paduka.

Karena itu, Sri Paduka berharap persoalan harmonisasi aturan pusat dan daerah dapat menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan pertanahan dan tata ruang ke depan. Menurutnya, persoalan tersebut juga menjadi tantangan yang dirasakan oleh banyak daerah, sehingga perlu dicari jalan keluar bersama.

“Secara umum tadi disampaikan permasalahannya adalah sama. Jadi bagaimana harmonisasi peraturan pemerintah dan peraturan di daerah,” pungkas Sri Paduka.

Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, turut menggarisbawahi kekhasan DIY dalam pengelolaan tanah sebagai bagian dari keistimewaan Yogyakarta. “DIY ini di Undang-Undang Keistimewaan DIY salah satu cirinya adalah kewenangan untuk mengelola tanah,” tutur Rifqi.

Rifqinizamy yang pernah tinggal di Yogyakarta saat menempuh pendidikan juga menyebut keberadaan Sultanaat Grond sebagai bagian dari identitas keistimewaan Yogyakarta. Ia berharap keberadaan tersebut terus dipertahankan.

“Sultanaat Grond saya kira itu harus kita teruskan pertahankan sebagai identitas dari keistimewaan Yogyakarta,” papar Rifqi.

Dalam sambutan pembukaan, Rifqinizamy menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang bagi para kepala daerah untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah masing-masing. Masukan tersebut menjadi penting, terlebih DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria.

Menurutnya, salah satu persoalan yang hendak dibenahi melalui RUU tersebut ialah fragmentasi hukum dan konflik kewenangan yang selama ini dapat terjadi antara berbagai kementerian/lembaga maupun dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, kebijakan tata ruang dan pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih selaras antara pusat dan daerah.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, mengatakan berbagai masukan kepala daerah akan menjadi bahan dalam proses penyusunan RUU Reforma Agraria. Ia menyebut sejumlah persoalan yang mengemuka dalam forum antara lain Lahan Sawah Dilindungi (LSD), tumpang tindih lahan, serta disharmoni antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kepada Wagub DIY, disharmoni antara pusat dan daerah insyaallah ini juga terus kita perhatikan,” tegas Ossy.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *