UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dalam menertibkan reklame yang tidak berizin atau ilegal. Bahkan puluhan reklame harus dibongkar karena mengabaikan surat peringatan yang diberikan Satpol PP Kota Yogyakarta. Pembongkaran itu untuk memberikan efek jera agar penyelenggara reklame tertib dalam perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan penertiban reklame tak berizin itu mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 6 tahun 2022 tentang reklame. Termasuk penertiban dengan pembongkaran reklame itu sesuai sanksi administratif dalam perda. Ada 4 reklame berupa billboard berukuran besar yang ditertibkan dengan pembongkaran pada 6-13 September 2026.
“Ada empat billboard berukuran besar di simpang Gramedia , kita tertibkan karena tidak berizin. Empat billboard itu dibongkar,” kata Dodi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Dia menjelaskan, 4 billboard yang dibongkar tidak memiliki izin teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan reklame. PBG menjadi salah satu syarat perizinan reklame yang berukuran besar. Sebelum dibongkar, Satpol PP Kota Yogyakarta telah memberikan surat peringatan 1 dengan tenggat waktu untuk melengkapi pengurusan izin 40 hari kerja. Disusul surat peringatan 2 berupa imbauan pembongkaran mandiri dengan waktu 7 hari hingga surat pemberitahuan pembongkaran paksa oleh petugas.

“Dua billboard dibongkar secara mandiri oleh penyelenggara. Dua billboard dibongkar Satpol PP karena surat peringatan dari kami sudah sudah mencapai batas waktunya untuk segera dibongkar,” paparnya.
Dodi menyatakan dalam pembongkaran 2 billboard ilegal di simpang Gramedia, Satpol PP Kota Yogyakarta bekerja sama dengan pihak ketiga menggunakan alat berat crane. Pelibatan pihak ketiga yang ahli sangat krusial mengingat ukuran reklame besar dan konstruksi besi juga besar sehingga risiko tinggi jika ditangani Satpol PP sendiri. Pembongkaran reklame ilegal juga dilakukan pada malam hari.
“Mereka (penyelenggara) sebenarnya sudah paham, penyelenggaraan reklame harus berizin. Tapi mereka beralasan sudah berusaha dan sulit mengurus izin. Memang di perda ada sanksi tindak pidana ringan. Namun akan lebih jera kalau diberi sanksi administrasi sampai dengan pembongkaran,” tegas Dodi.
Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat selama tahun 2026 ada 20 reklame berupa billboard tak berizin yang dibongkar. Rinciannya 12 reklame dibongkar Satpol PP dan 8 reklame dibongkar secara mandiri oleh penyelenggara. Di samping itu 3 reklame tak berizin dihentikan fungsinya dengan ditutup kain/ stiker. Selama tahun 2026 ini, Satpol Kota Yogyakarta juga telah mengirimkan 45 surat peringatan reklame tak berizin meliputi peringatan awal, peringatan bongkar dan surat pemberitahuan bongkar.

Pihaknya menegaskan penertiban reklame tersebut hasil kooordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta. Terutama terkait proses perizinan, izin teknis dan pembayaran pajak reklame.
“Ini bagian dari penertiban kami terus-menerus terhadap reklame-reklame yang tidak berizin. Untuk masyarakat, apalagi pengusaha kami harap tertib izin dan tertib pajak supaya tidak ditertibkan oleh Satpol PP, ” tambahnya.
Menurut Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santosa, perizinan reklame di Kota Yogyakarta saat ini mudah dan transparan. Pengajuan izin reklame dapat dilakukan secara daring lewat Jogja Smart Service (JSS) maupun langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta. Khusus syarat teknis PBG untuk reklame besar dengan ukuran 8 meter persegi ke atas.
“Pengajuan reklame melalui aplikasi JSS, tidak harus datang di MPP. Sesuai waktu SOP lima hari selesai dengan persyaratan lengkap. Perizinan reklame mekanisme dan syarat sangat mudah. Apabila masih terkendala bisa menghubungi klinik perizinan dan investasi (kliper invest) di MPP maupun kliper invest online,” pungkas Budi.



