Serat Layon Inovasi Pencatatan Kematian dan Pembaruan Dokumen Kependudukan

UMBULHARJO,REDAKSI17.COM — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) terus memastikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dapat diterima masyarakat secara menyeluruh, tepat sasaran, dan cepat. Salah satunya dalam mempercepat pelayanan bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarga adalah Serat Layon.
Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rezeki mengatakan, sosialisasi berbagai layanan adminduk, termasuk Serat Layon terus dilakukan di kelurahan-kelurahan di Kota Yogyakarta. Hingga saat ini, sosialisasi telah dilakukan di sekitar 15 kelurahan dan akan terus berlanjut ke seluruh kelurahan.
“Yang punya inisiatif itu masing-masing kelurahan. Kami diundang sebagai narasumber. Jadi 45 kelurahan nanti bergantian. Temanya tergantung kelurahan, mau apa,” jelas Septi saat diwawancarai, Selasa (15/9).
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan hanya sosialisasi Serat Layon, tetapi juga mencakup berbagai pelayanan dan dokumen kependudukan. Dindukcapil secara rutin melakukan sosialisasi dan pembaruan informasi agar masyarakat semakin memahami kemudahan pelayanan adminduk.
Septi menjelaskan, Serat Layon merupakan inovasi Dindukcapil Kota Yogyakarta dalam pelayanan pencatatan kematian. Melalui layanan ini, keluarga yang ditinggalkan tidak hanya mendapatkan akta kematian, tetapi juga pembaharuan Kartu Keluarga (KK), KTP-el bagi ahli waris yang datanya perlu diperbarui, serta ucapan duka cita dari Wali Kota Yogyakarta.
“Kalau Serat Layon yang dulu hanya akta kematian, kartu keluarga dan KTP kepada ahli waris. Sekarang ditambah dengan ucapan dari Pak Wali Kota Yogyakarta sesuai dengan agamanya masing-masing,” ungkapnya.
Dengan demikian, dalam satu paket pelayanan, masyarakat bisa mendapatkan hingga empat dokumen atau layanan sekaligus, yakni akta kematian, KK yang telah diperbarui, KTP-el ahli waris yang perlu diperbarui, serta ucapan duka cita dari Wali Kota Yogyakarta.
Menariknya, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Septi menyebut, apabila akses internet dan listrik berjalan baik, pelayanan dapat selesai sekitar 10–15 menit. “Tidak membutuhkan waktu lama. Maksimal seperempat jam ketika akses internet dan listriknya baik-baik saja, lancar,” ujarnya.
Kecepatan Serat Layon tidak terlepas dari mekanisme pelaporan yang melibatkan lingkungan tempat tinggal warga. Ketua RT menjadi salah satu pihak yang dapat melaporkan peristiwa kematian warga kepada Dindukcapil.
“Ketua RT langsung meng-upload surat keterangan kematian, KK dan KTP yang meninggal, lalu KK, KTP pelapor dan KTP dua orang saksi. Langsung di-upload. Langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas akan memproses penerbitan dokumen kependudukan. Selain melalui ketua RT, pelaporan juga dapat dilakukan melalui kader GISA, petugas kelurahan, maupun keluarga sesuai mekanisme yang berlaku.
Septi mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan Serat Layon dapat diakses melalui berbagai kanal. Selain mekanisme melalui grup WhatsApp lingkungan, pelayanan adminduk juga dapat dilakukan melalui Jogja Smart Service (JSS) maupun kanal WhatsApp pelayanan Dindukcapil.
“Sekarang ini apa pun sangat mudah sekali. Dengan inovasi Serat Layon ini nantinya ketika ada kematian di wilayah akan segera mendapatkan empat paket sekaligus,” katanya.
Untuk jalur reguler melalui JSS, pemohon dapat memilih menu Akta Kematian, mengisi data pelapor, data almarhum dan data saksi, kemudian mengunggah dokumen persyaratan. Setelah diverifikasi petugas dan berkas dinyatakan lengkap, pemohon memperoleh resi digital. Kutipan akta kematian dan KK baru selanjutnya dikirimkan melalui email dan dapat dicetak secara mandiri maupun melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Pencatatan kematian tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Dokumen akta kematian memiliki fungsi strategis dalam memastikan data kependudukan tetap akurat sekaligus mencegah penyalahgunaan data penduduk yang telah meninggal dunia.
Akta kematian juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan hukum dan administrasi, seperti pengurusan hak waris, klaim asuransi, Taspen, uang duka, pensiun, hingga perubahan status perkawinan bagi pasangan yang ditinggalkan.
Ke depan, Septi berharap seluruh masyarakat Kota Yogyakarta semakin tertib administrasi kependudukan. Ia juga mengajak seluruh ketua RT untuk meningkatkan respons ketika terdapat warga yang meninggal dunia di wilayahnya.
“Kami mengharapkan kepada ketua RT se-Kota Yogyakarta untuk meningkatkan respons ketika ada warganya yang meninggal dunia, untuk segera melaporkan kepada kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua RT 76 RW 18 Kelurahan Panembahan, Bambang Mursasongko Daruno, turut merasakan manfaat inovasi tersebut. Menurutnya, perkembangan teknologi membuat proses pengurusan dokumen kematian bagi warga menjadi jauh lebih cepat.
“Mekanisme pelaporan secara digital sangat membantu pengurus lingkungan, terlebih ketika keluarga sedang berada dalam kondisi berduka,” ungkapnya.