UMBULHARJO,REDAKSI17.COM-Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membuka lelang titik sewa reklame ruang milik jalan di atas trotoar di simpang empat Jalan Sudirman atau simpang Gramedia. Sistem lelang sewa titik reklame itu diterapkan sebagai wujud keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset Pemkot Yogyakarta. Diharapkan dengan sistem lelang tersebut dapat mengoptimalkan aset daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bidang Pengelolaan dan Aset Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Zico Ostaki mengatakan lelang titik sewa reklame itu untuk pemanfaatan aset ruang milik jalan di atas trotoar. Penerapan sistem lelang titik reklame itu dalam rangka penataan dan pemanfaatan aset ruang milik jalan. Di samping itu sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan aset daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Proses lelang dilakukan secara terbuka melalui aplikasi yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Ini untuk menjamin semua pihak yang berminat memiliki kesempatan sama dan adil,” kata Zico di Kantor BPKAD Kota Yogyakarta, Rabu (16/9/2026).
Sistem lelang diterapkan karena mempertimbangkan banyaknya peminat di satu sewa titik reklame pada aset ruang milik jalan. Dengan sistem lelang, menjamin transparansi dalam menentukan penyewa aset ruang milik jalan untuk reklame. Sistem lelang sewa titik reklame pada aset ruang milik jalan sudah diterapkan Pemerintah Kota Yogyakarta mulai September 2025.
“Lelang secara online dan terbuka, sehingga peserta lelang bisa saling melihat harga penawaran masing-masing. Jadi benar-benar transparan, fair (adil) dan akuntabel. Sewa titik reklame ruang milik jalan tersebut berupa videotron dalam pelaksanannya agar lebih fleksibel banyak konten yang bisa masuk. Selain reklame komersial juga dapat dimanfaatkan untuk tayangan iklan layanan masyarakat,” terangnya.
Lelang titik sewa reklame ruang milik jalan di atas trotoar di simpang empat Jalan Sudirman-Jalan Cik Di Tiro tepatnya di depan Pos Polisi simpang Gramedia. Lelang dilaksanakan pada 16-25 September 2026 secara online menggunakan aplikasi e-Lelang dengan alamat https://lelangaset.jogjakota.go.id . Penetapan pemenang Lelang dipilih secara otomatis oleh aplikasi E-Lelang dan ditetapkan setelah batas akhir penawaran yakni Jumat 25 September 2026 pukul 14.00 WIB.
Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan nilai lelang ke rekening kas umum daerah, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan dan pengumuman lelang. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat diakses pada alamat website https://lelangaset.jogjakota.go.id.
Adapun sewa titik reklame ruang milik jalan pada Lokasi tersebut berupa videotron dengan ukuran bentang 4 meter x 8 meter dengan harga limit sewa ditetapkan sebesar Rp 150 juta dengan uang jaminan lelang sebesar Rp 30 juta. Titik reklame berada pada titik koordinat sebagaimana tercantum pada pengumuman lelang dan tidak diperkenankan di atas badan jalan.

Persyaratan mengikuti lelang antara lain calon peserta lelang harus memiliki akun ID Jogja Smart Service (JSS) dan terverifikasi pada website https://lelangaset.jogjakota.go.id. Menyetor uang jaminan lelang yang telah diatur dan wajib melihat kondisi obyek lelang secara langsung pada Lokasi tersebut. Objek lelang disewakan dengan kondisi apa adanya.
“Pemenang lelang diwajibkan mengurus perizinan reklame sesuai dengan ketentuan sebelum membangun konstruksi reklame. Mengingat reklame menjadi bagian dari tata Kota Yogyakarta agar lebih tertatur dan tertib. Harapan kami semua penyelenggara reklame dilaksanakan sesuai dengan ketentuan regulasi mengenai reklame” ucap Zico.(Tri)


