Beranda / Daerah / Perkuat Kepastian Hukum, Pemda DIY Serahkan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

Perkuat Kepastian Hukum, Pemda DIY Serahkan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyerahkan sebanyak 2.000-an sertipikat Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Tanah Kadipaten atau Pakualaman Ground (PAG) kepada Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan, penyerahan sertipikat ini bukan semata-mata penyelesaian urusan administrasi, melainkan bagian dari penguatan kepastian hukum atas tanah-tanah yang memiliki arti strategis, baik bagi identitas Yogyakarta maupun bagi arah penataan ruang dan pembangunan daerah di masa mendatang.

Hal demikian disampaikan Ni Made dalam acara penyerahan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten oleh Pemerintah Daerah DIY Tahun 2026 yang diselenggarakan di Ballroom Malioboro, Hotel New Saphir Yogyakarta, Selasa (16/09). Pada kesempatan ini, juga dilaksanakan pemberian penghargaan oleh Pemda DIY kepada instansi terbaik dalam kegiatan pendaftaran sertipikat Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan tahun 2026.

Menurut Ni Made, tanah Kasultanan dan Kadipaten tidak hanya mengandung nilai sejarah dan budaya yang penting untuk dijaga, tetapi juga memegang peran strategis dalam berbagai kebijakan publik. Mulai dari perlindungan kawasan budaya, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga pemberian kepastian penggunaan tanah bagi kepentingan masyarakat.

“Karena itu, keberadaan sertipikat menjadi fondasi yang penting agar proses pembangunan dapat berlangsung lebih tertib, lebih terarah, dan tetap sejalan dengan nilai-nilai keistimewaan yang menjadi ciri Yogyakarta,” ungkapnya.

Ni Made menuturkan, capaian sertifikasi tanah tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kasultanan dan Kadipaten, Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah kalurahan dan kelurahan. Dalam konteks tersebut, penghargaan yang diberikan pada kesempatan ini menjadi bentuk apresiasi atas kerja keras, integritas, dan kepemimpinan seluruh pihak yang terlibat dalam memastikan proses sertifikasi berjalan dengan baik, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Atas nama Pemerintah Daerah DIY, saya menyampaikan terima kasih atas komitmen dan dedikasi yang telah diberikan. Semoga capaian ini semakin memperkuat fondasi tata kelola pertanahan di DIY, sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai budaya dan pemenuhan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

 

Kepada para penerima sertipikat, Ni Made juga berpesan agar kepastian hukum yang telah diperoleh diikuti dengan pengelolaan tanah sesuai peruntukannya, menjaga dari berbagai bentuk penyalahgunaan, memelihara aset dengan baik, serta memperbarui data secara berkala sesuai perkembangan di lapangan. Sebab, ditekankan Ni Made, manfaat dari seluruh proses sertifikasi harus dapat dirasakan masyarakat melalui tata ruang yang semakin tertata, lingkungan yang lebih aman, serta pembangunan yang berkelanjutan.

Menutup sambutannya, Ni Made pun menegaskan kembali komitmen Pemda DIY untuk terus memperkuat keterpaduan kebijakan pertanahan dan tata ruang, memperluas pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan data, serta mendorong tata kelola yang semakin transparan dan partisipatif. “Untuk itu, saya harap seluruh pihak dapat terus menjaga semangat kerja bersama, bergerak cepat ketika diperlukan, bekerja cermat saat dibutuhkan, dan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip keistimewaan Yogyakarta,” pungkas Ni Made.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana DIY, Bayu Adi Kristanto menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang selanjutnya dijabarkan melalui Perda DIY Nomor 1 Tahun 2017 dan Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Menurut Bayu, upaya pensertifikatan dilakukan untuk mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan yang tertib, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum.

Berdasarkan hasil inventarisasi awal pada 2015, terdapat 64.323 bidang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dari jumlah tersebut, dalam target RPJMD DIY tahun 2022-2027, sebanyak 41.877 bidang ditargetkan untuk didaftarkan alas haknya.

“Hingga saat ini, realisasi pendaftaran telah mencapai 31.774 bidang atau 75,87 persen. Dari target tersebut, capaian ini menunjukkan adanya kemajuan yang signifikan, namun sekaligus menegaskan bahwa percepatan pendaftaran dan pensertifikatan masih perlu terus dilakukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Pada kegiatan tersebut, Pemda DIY secara simbolis menyerahkan 2.000-an sertipikat hak atas tanah Kasultanan dan Kadipaten, termasuk tanah kalurahan yang berasal dari tanah dengan status anggaduh Kasultanan dan Kadipaten. Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Sekda DIY kepada Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi dan Penghageng II Kawedanan Kaprajan Kadipaten Pakualam, Bendara Pangeran Haryo (BPH) Kusumo Bimantoro.

Rangkaian kegiatan kemudian diakhiri dengan peluncuran aplikasi Latar Adipati yang dirancang sebagai single window dalam proses penerbitan rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Inovasi digital tersebut diharapkan dapat menyederhanakan alur layanan, mempercepat koordinasi, dan memudahkan pemantauan proses penerbitan rekomendasi.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Sepyo Achanto menegaskan, pensertifikatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, khususnya terkait pendaftaran tanah SG dan PAG melalui Kementerian ATR/BPN. Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di DIY juga memiliki landasan kebijakan khusus melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022.

Menurutnya, hal tersebut pun menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk bersama-sama menyelesaikan proses pendaftaran tanah Kasultanan dan Kadipaten di DIY. “Ini (kebijakan khusus) yang tidak ada di daerah lain. Artinya, ada kebijakan khusus dari Kementerian dan kita harus ikut menyelesaikan pendaftaran tanah-tanah Kasultanan dan Kadipaten di DIY,” ujarnya.

Ia pun mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi antara Kanwil BPN DIY, Pemda DIY, Kasultanan, Kadipaten, pemerintah kabupaten/kota, hingga kalurahan. Baginya, kolaborasi tersebut penting untuk menyelesaikan berbagai kendala yang masih ditemui dalam proses pensertifikatan, termasuk terkait data, lokasi, batas bidang tanah, maupun pemberkasan.

“Kita berharap dengan sinergi dan kolaborasi ini, kita bisa menyelesaikan hambatan, kendala, dan masalah yang muncul dalam proses penatausahaan tanah SG maupun PAG,” katanya.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *