Beranda / Daerah / Pemda DIY Terima Aspirasi MPBI, Siap Teruskan Poin Keberatan RUU Perlinaker ke Pusat 

Pemda DIY Terima Aspirasi MPBI, Siap Teruskan Poin Keberatan RUU Perlinaker ke Pusat 

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  DIY, Ariyanto Wibowo, S.H., M.Hum. menerima audiensi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY yang menyampaikan aspirasi serta pandangan terkait penolakan terhadap draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan(Perlinaker). Pertemuan yang berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif tersebut berlangsung pada Kamis, (17/09) di Ruang Rapat Gandok Kiwo, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Audiensi tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan MPBI DIY Nomor ORG.301/MPBI/DIY/IX/2026 tertanggal 14 September 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam surat resmi tersebut, jajaran serikat buruh menyampaikan berbagai poin keberatan terhadap draft RUU Perlinaker yang dinilai berpotensi mengurangi hak-hak dasar serta kesejahteraan para pekerja.

Mewakili Pemerintah Daerah DIY, Ariyanto Wibowo menegaskan bahwa sektor ketenagakerjaan merupakan pilar yang sangat strategis. Hal ini dikarenakan setiap regulasi yang diterbitkan berpengaruh langsung pada perlindungan buruh, kesejahteraan masyarakat, kelangsungan dunia usaha, hingga terwujudnya hubungan industrial yang kondusif di wilayah DIY.

“Pemerintah Daerah DIY menghargai aspirasi yang disampaikan oleh MPBI DIY. Kami memahami bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan akan memberikan dampak langsung kepada pekerja maupun dunia usaha. Karena itu, aspirasi dan masukan dari masyarakat perlu didengar dan menjadi bagian dari proses kebijakan yang partisipatif,” ujar Ariyanto.

Dalam kesempatan tersebut, Ariyanto menjelaskan bahwa kewenangan pembentukan dan pembahasan RUU sepenuhnya berada di tingkat nasional. Karena itu, Pemda DIY tidak memiliki kewenangan langsung untuk menentukan substansi pasal maupun mengambil keputusan akhir atas pengesahan RUU tersebut.

Meski demikian, Ariyanto menyampaikan bahwa Pemda DIY tidak tinggal diam dan akan berkomitmen memfasilitasi masukan warga.  Seluruh aspirasi serta dokumen pokok pikiran MPBI akan diinventarisasi dan diteruskan ke pihak yang berwenang.

“Meskipun kewenangan pembentukan undang-undang berada pada tingkat nasional, Pemerintah Daerah DIY tetap memiliki tanggung jawab untuk mendengar, mencatat, dan menyampaikan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari masukan daerah,” tegas Ariyanto.

Langkah konkret yang akan diambil Pemda DIY adalah meneruskan berkas aspirasi MPBI DIY secara tertulis kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI serta Komisi IX DPR RI yang saat ini sedang membahas RUU tersebut di tingkat nasional. Upaya ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dan masukan berharga berbasis kondisi riil di daerah.

“Kami dari Dinas Ketenagakerjaan memahami potensi dampak yang dirasakan di daerah. Poin-poin aspirasi ini kami teruskan ke pusat agar menjadi pencermatan bersama. Di saat yang sama, kami di daerah akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan hubungan industrial secara intens, termasuk pengawasan ketenagakerjaan dan masalah struktur skala upah di perusahaan-perusahaan daerah,” tutur Ariyanto.

Pemda DIY berharap pembahasan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat pusat dapat terus mengedepankan prinsip keseimbangan antara perlindungan hak-hak pekerja dengan penciptaan iklim investasi yang sehat. Pemda DIY berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemda DIY juga mendorong agar pembahasan kebijakan ketenagakerjaan dilakukan secara partisipatif, terbuka, dan berbasis kondisi nyata di lapangan, dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.Menurut Pemda DIY, kebijakan ketenagakerjaan perlu mampu membangun keseimbangan antara perlindungan dan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha serta penciptaan lapangan kerja yang produktif dan layak.

Melalui audiensi ini, Pemerintah Daerah DIY kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga komunikasi yang harmonis dengan seluruh elemen serikat pekerja. Hal ini menjadi ikhtiar bersama dalam mewujudkan hubungan industrial yang aman, berkeadilan, dinamis, serta berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *