BAZNAS Jangkau Layanan Lebih Luas Lewat UPZ Masjid

UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta terus memperkuat sinergi dan mengoptimalkan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ), khususnya UPZ berbasis masjid, dalam memperluas jangkauan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya.
Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Abdul Halim mengatakan, keberadaan UPZ Masjid menjadi salah satu strategi BAZNAS untuk menjangkau muzaki atau pemberi zakat, membemberi infak, hingga mustahik yang berada di tingkat wilayah.
Menurutnya, UPZ Masjid dibentuk berdasarkan masyarakat, termasuk di kemantren, kelurahan, perkantoran, perusahaan maupun masjid. UPZ masjid menjadi salah satu jaringan yang saat ini terus diperkuat karena memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat di wilayahnya.
“Untuk menjangkau pemberi zakat, pemberi infak, maupun mustahik yang ada di wilayah, baik di kemantren, kelurahan maupun masjid, maka kita membentuk UPZ. Yang dikumpulkan tidak hanya zakat, tetapi juga infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya,” jelas Abdul Halim saat diwawancarai, Rabu (16/9).
Ia menjelaskan, UPZ masjid nantinya tidak hanya berperan dalam menghimpun dana, tetapi juga dapat membantu proses pendistribusian zakat.
Namun, dalam tahap awal penguatan kelembagaan, dana yang dihimpun tetap disetorkan terlebih dahulu kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Sementara itu, UPZ dapat mengusulkan masyarakat yang dinilai membutuhkan bantuan untuk kemudian ditindaklanjuti BAZNAS.
“Karena ini masih dalam rangka edukasi, mereka juga diberi kesempatan untuk mendistribusikan. Tetapi masuk dulu ke kita, kemudian istilahnya perbantuan distribusi zakat,” katanya.
Pihaknya menjelaskan, dari sekitar 141 UPZ yang tercatat, BAZNAS masih melakukan penyisiran dan pembaruan data. Namun, sebanyak 53 UPZ telah diundang dalam proses penguatan kembali dan hingga saat ini sekitar 50 persen UPZ tersebut dinilai sudah berjalan aktif.
UPZ juga diharapkan dapat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), memetakan potensi muzaki dan donatur, serta melakukan pelaporan kepada BAZNAS secara berkala.
“Kalau mereka sudah membentuk UPZ, otomatis ada dua atau tiga orang yang harus bekerja aktif walaupun tidak penuh waktu. Mereka menyusun RKAT, memetakan siapa muzakinya, siapa donatur yang siap setor, dan secara bertahap setiap bulan harus laporan ke BAZNAS,” ungkapnya.

Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Abdul Halim saat diwawancarai.

Ia menambahkan, keberadaan UPZ berbasis masjid juga menjadi bagian dari upaya BAZNAS memperluas jangkauan layanan. Dengan keterbatasan sumber daya BAZNAS, keterlibatan pengurus UPZ di tingkat masyarakat dinilai dapat membantu proses penghimpunan sekaligus pendistribusian zakat.
“UPZ itu memperluas jangkauan. BAZNAS kan hanya sekian orang, sementara kalau di wilayah dinamikanya siang malam. Secara ideal, pembentukan UPZ adalah untuk memperluas jangkauan, baik pada penerimaan maupun pendistribusian,” katanya.
Ia berharap, para pengurus UPZ dapat menjalankan amanah tersebut sebagai bagian dari ladang amal sekaligus membantu BAZNAS dalam memberikan pelayanan zakat kepada masyarakat.
“Kalau kita tidak bisa memberi dari harta kita, minimal kita menyalurkan. Insyaallah itu pahalanya luar biasa, karena amil sendiri merupakan bagian yang disebut dalam Alquran sebagai orang yang bekerja untuk menerima dan menyalurkan harta zakat dan sedekah,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pengurus UPZ Masjid Al Ikhlas Ponggalan, Asmuni berharap, semakin banyak sosialisasi peran UPZ Masjid di wilayah. “Harapan kami, masyarakat semakin paham keberadaan UPZ masjid di wilayah. Sehingga, semakin banyak infaq maupun zakat yang diterima dan dipergunakan untuk membatu sesama,” ungkapnya.