JPD Perguruan Tinggi Diperluas, Dukung Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana

Danurejan,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan penguatan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Perguruan Tinggi untuk mendukung program prioritas Satu Keluarga Miskin, Satu Sarjana. Selain bantuan pendidikan yang telah berjalan, Pemkot Yogyakarta merencanakan skema kerja sama dengan perguruan tinggi untuk pelaksanaan program mulai 2027.

Kepala UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, mengatakan program Satu Keluarga Miskin, Satu Sarjana merupakan salah satu program prioritas wali kota terpilih. Di sisi lain, Pemkot Yogyakarta telah memiliki JPD Perguruan Tinggi yang berjalan sejak 2010.

“Sudah ada program Jaminan Pendidikan Daerah Perguruan Tinggi yang diperuntukkan untuk mahasiswa. Sehingga ketika program Satu Keluarga Miskin, Satu Sarjana menjadi program prioritas, kami sudah memiliki program pendukung,” kata Menik dalam wawancara, Rabu (16/9/2026).

JPD Perguruan Tinggi yang selama ini berjalan menyasar mahasiswa yang terdaftar dalam KSJPS. Pada tahun-tahun sebelumnya, bantuan diberikan sebesar Rp2 juta per tahun. Mulai 2026, besaran bantuan meningkat menjadi maksimal Rp8 juta per tahun per mahasiswa dan diberikan dengan mekanisme penggantian biaya UKT.

“Mulai tahun ini bantuan yang diberikan paling banyak Rp8 juta per tahun per mahasiswa. Mekanismenya sekarang adalah reimburse UKT,” jelasnya.

Penerima JPD Perguruan Tinggi reguler merupakan mahasiswa semester 1-8 yang terdaftar dalam KSJPS dan memiliki IPK minimal 2,75. Mahasiswa harus sudah diterima dan berstatus aktif di perguruan tinggi sebelum mengajukan bantuan.

Pada 2026, tersedia 250 kuota mahasiswa. Hingga saat ini, sebanyak 76 mahasiswa telah mengajukan bantuan dan 26 mahasiswa telah direalisasikan. Sekitar 50 pengajuan lainnya direncanakan direalisasikan pada September.

Jumlah penerima juga berpotensi melebihi kuota apabila besaran UKT mahasiswa berada di bawah batas maksimal bantuan dan anggaran yang tersedia masih memungkinkan.

Tahun ini, Pemkot Yogyakarta juga berencana memperluas sasaran penerima JPD Perguruan Tinggi. Jika sebelumnya menyasar mahasiswa yang terdaftar KSJPS, perluasan sasaran akan mencakup mahasiswa yang terdaftar dalam desil 1-5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan prioritas diberikan kepada desil terkecil.

“Untuk tahun ini nanti ada perluasan sasaran penerima, yaitu mahasiswa yang terdaftar dalam desil 1-5 DTSEN. Pemberiannya kita prioritaskan untuk desil terkecil dulu,” katanya.

Menik menambahkan, JPD Perguruan Tinggi tidak membatasi usia penerima. Mahasiswa yang sudah bekerja dapat mengajukan bantuan selama memenuhi ketentuan program. Penerima juga tidak harus merupakan mahasiswa baru karena pengajuan dapat dilakukan selama berada pada semester 1-8.

Dari pengajuan yang masuk pada 2026, mahasiswa Universitas Terbuka (UT) menjadi kelompok yang cukup banyak mengakses program. Hal itu antara lain didorong komunikasi antara Pemkot Yogyakarta dan UT untuk mengidentifikasi mahasiswa warga Kota Yogyakarta yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut.

Menurut Menik, komunikasi dengan perguruan tinggi juga diperlukan untuk memperluas penyebaran informasi. Sosialisasi JPD Perguruan Tinggi selama ini dilakukan melalui media sosial dan laman resmi, tapi masih banyak mahasiswa maupun perguruan tinggi yang belum mengetahui program tersebut.

“Mahasiswa harus lebih aktif mencari informasi, jangan hanya sekadar merespons informasi yang ada. Mereka yang membutuhkan bantuan juga harus aktif mencari informasi,” ujarnya.

Untuk mendukung program Satu Keluarga Miskin, Satu Sarjana, Pemkot Yogyakarta tengah menjajaki kerja sama dengan perguruan tinggi. Sebanyak sekitar 50 perguruan tinggi telah diundang dalam sosialisasi awal. Perguruan tinggi yang diundang merupakan kampus yang telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkot Yogyakarta.

“Kalau kemarin perguruan tinggi yang diundang sekitar 50-an. Yang hadir kurang lebih separuh. Kami juga menyampaikan materi dan informasi melalui jejaring perguruan tinggi yang sudah ber-MoU dengan pemerintah kota,” jelas Menik.

Skema kerja sama tersebut direncanakan mulai dilaksanakan pada 2027. Dalam skema ini, Pemkot Yogyakarta merencanakan bantuan sebesar Rp6 juta per semester untuk setiap mahasiswa. Sebesar Rp5 juta akan disalurkan kepada perguruan tinggi untuk biaya operasional kuliah, sedangkan Rp1 juta diberikan kepada mahasiswa untuk mendukung kebutuhan personal.

Berbeda dengan JPD Perguruan Tinggi reguler yang mengharuskan mahasiswa telah diterima di perguruan tinggi, skema kerja sama akan dimulai dari proses seleksi calon mahasiswa.

Calon penerima akan mendapatkan rekomendasi dari sekolah. Setelah lolos seleksi administrasi, calon mahasiswa akan diarahkan mengikuti seleksi akademik yang dilakukan perguruan tinggi mitra. Pilihan kampus dan program studi juga akan disesuaikan dengan perguruan tinggi yang bekerja sama.

“Kalau administrasi sudah lulus, calon mahasiswa akan kita arahkan ke kampus untuk dilakukan seleksi. Apabila memenuhi syarat diterima. Kalau tidak diterima, kami akan melihat kemungkinan menawarkan ke kampus lain apabila masih tersedia kuota dan jurusan yang sesuai,” katanya.

Program ini dirancang untuk membiayai mahasiswa sejak awal perkuliahan hingga lulus dan memperoleh ijazah. Calon penerima juga akan diminta menandatangani surat kesanggupan bersama orang tua untuk menyelesaikan pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa penerima beasiswa diwajibkan mempertahankan IPK minimal 2,75. Namun, apabila capaian akademiknya turun, bantuan tidak langsung dihentikan. Pemkot Yogyakarta bersama perguruan tinggi akan melakukan evaluasi dan pendampingan.

“Bantuannya tidak serta-merta kita putus begitu saja, tetapi akan dilakukan pendampingan. Kalau masalahnya akademis, kami minta komitmen perguruan tinggi untuk mendampingi kesulitan mahasiswa tersebut,” terang Menik.

Pendampingan diberikan selama dua semester untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa memperbaiki capaian akademiknya.

Melalui penguatan JPD Perguruan Tinggi dan rencana kerja sama dengan perguruan tinggi, Pemkot Yogyakarta berupaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi warga Kota Yogyakarta dari keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang membutuhkan dukungan. Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung target Satu Keluarga Miskin, Satu Sarjana.