
KULON PROGO,REDAKSI17.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo terus memperkuat komitmennya dalam mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Pemkab Kulon Progo menggelar acara High Level Meeting (HLM) dan Capacity Building bertajuk “Optimalisasi Penerimaan Daerah melalui Digitalisasi Pembayaran Retribusi Daerah berbasis Mobile Point Of Sale (MPOS)” yang berlangsung di Ruang Menoreh, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk mengawal, mengelola, serta memperkuat sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi perbankan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui transaksi nontunai.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo, Sudarmanto, melaporkan perkembangan positif penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) di lingkungan Pemkab Kulon Progo. Sejak diberikan arahan kepada 40 OPD pada Agustus lalu, volume belanja daerah yang memanfaatkan KKI telah menunjukkan peningkatan signifikan hingga mencatatkan angka sekitar Rp690 juta dengan intensitas lebih dari 860 transaksi per 24 September 2026.

“Di samping belanja daerah, kami juga fokus mendorong pendapatan daerah agar dikelola secara digital. Uji coba penerapan digitalisasi retribusi daerah ini akan kita kawal ketat dalam tiga bulan ke depan di akhir tahun 2026, sehingga pada 2027 mendatang kita siap mewujudkan sistem tata kelola retribusi yang mandiri, terintegrasi, dan berbasis nontunai,” papar Sudarmanto.
Sementara itu, Pemimpin Bank BPD DIY Cabang Wates, Nur Affan Dwi Saputro, menyampaikan dukungan penuh Bank BPD DIY dalam memfasilitasi percepatan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Kulon Progo. Salah satu langkah konkret yang direalisasikan adalah penyediaan mesin Mobile Point of Sale (MPOS) bagi dinas pengelola retribusi.
“Penggunaan mesin MPOS ini sangat fleksibel karena dapat melayani transaksi nontunai (QRIS/Debit) maupun penerimaan tunai yang langsung terintegrasi dan tercatat secara otomatis di dashboard monitoring. Kepala dinas maupun petugas dapat memantau capaian retribusi harian secara real-time,” jelas Nur Affan.
Dalam arahannya, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menegaskan bahwa penerapan digitalisasi transaksi tidak sekadar mengejar peringkat capaian, melainkan membangun kebiasaan (habit) untuk membentuk ekosistem digital yang berkelanjutan di Kabupaten Kulon Progo.

“Dengan ekosistem digital ini, tata kelola keuangan kita menjadi lebih akuntabel, transparan, dan dapat dipantau secara real-time. Keuntungan utamanya adalah menekan tingkat kebocoran anggaran serta mengoptimalkan penerimaan daerah,” ujar Bupati Agung Setyawan.
Bupati juga menyoroti capaian volume transaksi digital Kulon Progo yang relatif tinggi dibanding daerah sekitar. Namun secara nilai transaksi, Kulon Progo masih relatif minim. Dengan demikian, evaluasi terhadap nilai nominal transaksi terus dilakukan agar pengoptimalan di berbagai sektor retribusi, seperti tempat wisata, pasar, hingga sektor parkir dapat berjalan maksimal.
“Jadi saya berharap ini bukan hanya sekedar sesuatu hal tentang prestasi volume penggunaan, tetapi ada pada ekosistemnya. Sehingga kita membiasakan untuk segala sesuatunya ini bisa kita dekati dengan digitalisasi”, jelas Agung Setyawan.
Rangkaian acara HLM dan Capacity Building TP2DD ini diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan operasional penerapan digitalisasi retribusi daerah:
1. Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kulon Progo dengan PT Bank BPD DIY Cabang Wates mengenai Pengembangan dan Pemanfaatan Layanan Perbankan dalam rangka Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
2. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Bank BPD DIY Cabang Wates dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo dengan arah jangka pendek ini untuk mendigitalisasikan terkait dengan retribusi wisata.
3. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Bank BPD DIY Cabang Wates dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo dalam rangka rencana digitalisasi di aspek retribusi di pasar lingkungan di Wates atau sampel lainnya.
4. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Bank BPD DIY Cabang Wates dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo dalam rangka digitalisasi di parkir, alun-alun nanti sebagai sampelnya.
5. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo dengan Pengelola Kawasan Wisata Glagah dalam rangka penggunaan MPOS pada pemungutan retribusi dan layanan pariwisata.
6. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo dengan Pengelola Kawasan Wisata Jangkaran dalam rangka penggunaan MPOS pada pemungutan retribusi dan layanan pariwisata.
Dengan penandatanganan kesepakatan tersebut, Pemkab Kulon Progo bersama Bank BPD DIY optimis tata kelola keuangan daerah semakin efektif, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan publik yang cepat dan modern bagi masyarakat maupun wisatawan.
Source: media center


