Jaksa menyebut politikus itu mengalami kerugian immateriil akibat tuduhan bahwa ijazah S1 miliknya palsu. Dampak tersebut antara lain berkaitan dengan tercemarnya nama baik mantan presiden tersebut.
Menurut jaksa, tuduhan tersebut bahkan berkembang menjadi anggapan bahwa politikus senior itu menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai pejabat publik.
“Yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir.telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata jaksa, dikutip Jumat (25/9/2026).
Tuduhan tersebut, lanjut jaksa, tidak hanya beredar dalam ruang terbatas. Pernyataan mengenai ijazah mantan presiden itu juga muncul dalam sejumlah siniar dan talk show yang kemudian diunggah melalui YouTube.
Dengan distribusi melalui media sosial, jaksa menilai tuduhan tersebut dapat diketahui publik secara luas.
Adapun perkara ijazah palsu ini bermula dari laporan Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah. Ia memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial kepada Jokowi di 26 Maret 2025.
Konten yang diperlihatkan tersebut memuat tuduhan palsunya ijazah S1 Jokowi. Setelah mengetahuinya, mantan presiden itu meminta ajudannya menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan berbagai konten yang berkaitan dengan tuduhan tersebut.
Klarifikasi kemudian diberikan oleh pihak Jokowi dan Universitas Gajah Mada (UGM). Kuasa Hukum Jokowi menyatakan ijazah S1 tersebut asli dan telah dikonfirmasi oleh UGM di 14 April 2025.
Wakil Rektor Universitas Gajah Mada Prof. Wening Udasmoro menyatakan bahwa politikus itu tercatat menjalani pendidikan di kampus tersebut dan dinyatakan lulus pada 1985.
Namun, jaksa menyebut konten serupa masih terus bermunculan. Di 22 April hingga 21 Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan kepada Jokowi. Tujuh di antaranya disebut jaksa berkaitan dengan konten dari Roy Suryo.
Atas perkara tersebut, pakar telematika itu didakwa melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Jokowi.
Roy sendiri membantah dakwaan tersebut. Ia menilai aktivitas analisis terhadap dokumen ijazah dilakukan untuk kepentingan publik.
“Padahal apa yang saya lakukan adalah untuk kepentingan publik. Untuk kepentingan publik, itu adalah memang itu yang dilakukan,” ujar Roy.




