Jakarta,REDAKSI17.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan skema perdagangan short selling mulai 1 Oktober mendatang. Setidaknya saat ini terdapat lima saham yang dapat diperdagangkan dengan skema short selling.
Kelima saham tersebut adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Kemudian terdapat dua perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan short selling, yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.
Ketetapan ini menjadi tindak lanjut dari pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00168/BEI.POP/09-2026 tanggal 14 September 2026 tentang Pemberlakuan Kembali Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Sebagaimana informasi, short selling adalah strategi transaksi di pasar modal di mana investor menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjamnya terlebih dahulu, dengan harapan dapat membelinya kembali di harga yang lebih rendah untuk meraup keuntungan.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, sebelumnya menegaskan short selling memiliki risiko yang cukup tinggi. Karena itu, investor diharapkan sudah memiliki pengalaman dan memahami risiko dalam menggunakan skema tersebut.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, diketahui terdapat kriteria investor yang boleh mengakses mekanisme perdagangan tersebut. Kriteria tersebut di antaranya memiliki modal awal minimal Rp 50 juta dan memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
“Jadi ini short selling adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko, oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka,” jelasnya kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).





