“Pasti ada yang bertanya siapa ahlinya, siapa saksinya. Jawabannya, tunggu saja tanggal mainnya,” kata Denny kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Ia mengatakan ada sejumlah pertimbangan di balik keputusannya merahasiakan identitas para saksi dan ahli. Salah satunya agar pihak yang akan memberikan keterangan dapat mempersiapkan diri tanpa terganggu oleh hal-hal di luar persidangan.
“Kami tidak menyampaikan pada saat ini, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan yang teman-teman paham dan maklumi, supaya yang bersangkutan bisa berkonsentrasi menyiapkan keterangan saksi dan ahlinya tanpa diganggu oleh hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap dia.
Sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan MK pada Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB. Berdasarkan jadwal resmi MK, agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari Pemohon sekaligus mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan Pemohon.
Karena itu, publik baru akan mengetahui siapa saja yang dibawa Denny dan para pemohon lainnya ketika persidangan berlangsung. Strategi tersebut membuat nama-nama yang akan memberikan keterangan tetap menjadi tanda tanya hingga agenda pembuktian dimulai.
Sebelumnya, perkara ini telah memasuki pemeriksaan persidangan pada Rabu (23/9/2026). Saat itu, MK mendengarkan jawaban dari Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Adapun dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pemohon juga meminta Gibran didiskualifikasi hingga dibatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.





