“Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek terjadi pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” ujar Dewa Anom dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Menurut penyidik, pengereman pada jarak tersebut terlalu dekat untuk menghindari benturan dengan KRL Commuter Line 5568A yang berada di depan KA Argo Bromo Anggrek. Masinis dinilai seharusnya memiliki waktu dan ruang yang lebih panjang untuk melakukan pengereman.
“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” lanjut Dewa Anom.
Kepolisian menyatakan masinis AN memang sempat melakukan pengereman. Namun, penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam momentum eksekusi pengereman tersebut.
“Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” jelasnya.
Kecelakaan terjadi pada Senin malam, 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB di emplasemen Stasiun Bekasi Timur. KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi menabrak KRL Commuter Line 5568A yang sedang berhenti di jalur 1.
Rangkaian kecelakaan bermula ketika KRL lain menabrak taksi listrik di perlintasan JPL 85 Ampera. Insiden tersebut menyebabkan KRL 5568A tertahan di Stasiun Bekasi Timur sebelum kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.
Penetapan tersangka terhadap masinis menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian terhadap kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa tersebut.





