Beranda / Aneka Warna /  Hakikat Dupa: Nilai Simbolis dalam Tradisi Jawa dan Kedudukannya dalam Syariat

 Hakikat Dupa: Nilai Simbolis dalam Tradisi Jawa dan Kedudukannya dalam Syariat

 

Oleh: Maman (Penyuluh Agama Islam KUA Plumbon)

Dupa adalah bahan padat dari campuran getah, serbuk kayu, dan rempah yang dibakar untuk menghasilkan asap beraroma wangi, yang kerap digunakan dalam berbagai upacara adat maupun kegiatan keagamaan. Sejarahnya bermula sejak masa kerajaan Hindu-Buddha di Nusantara, di mana dupa berfungsi sebagai sarana penyucian tempat, penghormatan kepada leluhur, dan simbolisasi doa. Seiring dengan masuknya Islam, penggunaannya tetap berlanjut tetapi mengalami proses penyesuaian makna yang signifikan. Pakar budaya Jawa, Dr. Suwardi Endraswara, menjelaskan, “Dupa bagi leluhur bukanlah benda gaib, melainkan simbol kesucian; asapnya dimaknai sebagai harapan dan doa yang naik ke langit, sedangkan wanginya adalah perlambang kebaikan yang menyebar dan memberi manfaat.” Nilai simbolis dalam tradisi Jawa ini memang sangatlah dalam: asap yang membubung naik ke atas menggambarkan hubungan transendental antara manusia dengan Tuhan, keharumannya melambangkan akhlak yang baik, dan proses pembakarannya dimaknai sebagai penyucian hati serta lingkungan sekitar. Budayawan Ki Sutopo Yuwono turut menafsirkan, “Membakar dupa mengajarkan filosofi berkorban; benda itu habis terbakar, tetapi meninggalkan keharuman yang abadi, sama seperti manusia yang hidup bermanfaat—meski fisiknya tiada, namanya tetap dikenang karena kebaikannya.” Nilai-nilai luhur dan filosofis inilah yang membuat tradisi tersebut mampu bertahan selama berabad-abad lamanya.

Dalam pandangan syariat Islam, zat dupa itu sendiri hukumnya adalah mubah atau boleh; bahkan bisa bernilai positif karena sifatnya yang harum dan bersih. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Al-A’raf ayat 32: “Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?’” Rasulullah saw. sendiri sangat mencintai wewangian dan bersabda: “Barang siapa diberi hadiah wewangian, maka janganlah ia menolaknya, karena wewangian itu baunya enak dan penampakannya indah” (H.R. Muslim). Pada prinsipnya, Islam menerima manfaat wewangian tersebut, tetapi memberikan batasan yang tegas dalam tata cara dan pemaknaannya. Para ulama menegaskan bahwa kedudukan dupa dibagi menjadi dua sisi: ia menjadi boleh (mubah/sunah) jika digunakan murni untuk pengharum ruangan, penolak bau tidak sedap, atau sebagai perlambang kebaikan; namun hukumnya berubah menjadi haram (musyrik) jika diyakini memiliki kekuatan gaib, mampu menolak bala, atau disekutukan dengan kuasa Allah. Prof. Dr. M. Quraish Shihab menjelaskan, “Islam tidak melarang bendanya, melainkan melarang pemahaman yang salah terhadap benda tersebut. Selama dupa dimaknai sebagai simbol kebersihan dan doa yang ditujukan hanya kepada Allah, maka tradisi ini sejalan dengan ajaran agama.” Menguatkan hal tersebut, Syaikh Yusuf Qardhawi menambahkan, “Inilah wujud akulturasi yang benar: mengambil sisi positif dari sebuah budaya, lalu menyucikannya dari segala unsur syirik dan khurafat.”

Kesimpulan

Hakikat dupa adalah benda ciptaan Allah Swt. yang menyimpan nilai simbolis indah di dalam budaya Jawa, yakni tentang kesucian, penghormatan, dan pengorbanan demi kebaikan. Dalam syariat Islam, kedudukannya adalah boleh dan bermanfaat selama ia digunakan secara wajar, bebas dari keyakinan yang salah, dan esensi maknanya tetap diarahkan kepada Allah semata. Memahami hakikat ini berarti kita mampu menempatkan budaya dan agama pada porsinya masing-masing, sehingga tradisi ini tetap dapat lestari sebagai warisan leluhur yang bernilai filosofis tinggi dan membawa keberkahan.

Wallahu a’lam bilhaqiqatil muradih.

 

 

Referensi:

Al-Qur’an (Terjemahan Kementerian Agama RI): Landasan teologis (Q.S. Al-A’raf: 32) yang menegaskan prinsip kebolehan menikmati hal-hal yang baik dan indah (termasuk wewangian) di muka bumi selama tidak melanggar syariat.

Hadis Riwayat Muslim: Dalil sahih mengenai kecintaan Rasulullah saw. terhadap wewangian (thib/bukhur) dan anjuran untuk tidak menolak pemberian wewangian karena kemanfaatannya.

Endraswara, Suwardi (2013), Filsafat Budaya Jawa (Gramedia Pustaka Utama).

Yuwono, Sutopo (2010), Filosofi Simbol dan Benda Budaya Jawa (Pustaka Pelajar).

Shihab, M. Quraish (2002), Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i (Lentera Hati).

Qardhawi, Yusuf (2002), Halal dan Haram dalam Islam (Penerbit Robbert).

Kementerian Agama RI (2024), Fatwa MUI: Panduan Sikap Terhadap Tradisi Lokal: Pedoman resmi pemerintah dan ulama untuk mengarahkan masyarakat agar pandai memilah antara seni tradisi yang mubah dan kebiasaan yang berbau khurafat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *