Jakarta,REDAKSI17.COM – Komisi II DPR RI tengah mengkaji penambahan jumlah kursi DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Salah satu usulan yang dibahas dengan menaikkan batas minimal alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil), dari tiga menjadi empat kursi. Anggota Komisi II sekaligus anggota Panja RUU Pemilu, Ahmad Doli Kurnia, menyebut penambahan kursi bisa menjadi konsekuensi dari perubahan aturan tersebut.
Saat ini, terdapat 11 dapil yang masing-masing memiliki alokasi tiga kursi. Jika batas minimal dinaikkan menjadi empat kursi, jumlah anggota DPR RI berpotensi bertambah 11 orang, dari 580 menjadi 591 kursi. Doli mengatakan, perubahan alokasi juga mempertimbangkan pertumbuhan jumlah penduduk di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat yang mengalami peningkatan signifikan.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga sedang mengkaji kemungkinan pembentukan dapil nasional dalam sistem pemilu mendatang. Wacana ini berpotensi memengaruhi pengaturan alokasi kursi DPR RI, meski skema dan jumlah kursi untuk dapil nasional masih dalam pembahasan. (far)
Komisi II DPR RI tengah mengkaji penambahan jumlah kursi DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Salah satu usulan yang dibahas dengan menaikkan batas minimal alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil), dari tiga menjadi empat kursi. Anggota Komisi II sekaligus anggota Panja RUU Pemilu, Ahmad Doli Kurnia, menyebut penambahan kursi bisa menjadi konsekuensi dari perubahan aturan tersebut.