Pemangkasan Danais DIY Mendapat Tanggapan Guru Besar IPDN

Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemangkasan Dana Keistimewaan (Danais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp420 miliar dalam dua tahun terakhir memunculkan desakan agar pemerintah pusat menaikkan kembali alokasinya pada 2027. Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyoroti penurunan anggaran dari sekitar Rp1,42 triliun pada 2023 dan 2024 menjadi Rp1 triliun pada 2025 dan 2026. Dalam analisisnya, Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010–2014, mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar tambahan anggaran daerah, melainkan menyangkut konsistensi negara dalam menghormati sejarah, konstitusi, dan komitmen politik terhadap keistimewaan Yogyakarta.

Djohermansyah menjelaskan, Danais bukan transfer biasa, melainkan dukungan fiskal untuk menjalankan lima kewenangan istimewa DIY berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012, yakni tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, serta tata ruang. Landasan konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Keistimewaan tersebut juga berkaitan dengan sejarah ketika Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII mendukung bergabungnya Yogyakarta dengan Republik Indonesia pada 1945, serta ketika Yogyakarta menjadi ibu kota negara pada 1946–1949 dan membantu menopang pemerintahan Republik.

Menurut Djohermansyah, Pasal 42 UU Keistimewaan DIY mengatur pendanaan berdasarkan kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan negara, tanpa menetapkan persentase alokasi tetap. Karena itu, kebijakan efisiensi melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tidak semestinya menjadi alasan pemangkasan tanpa evaluasi kebutuhan dan dampaknya. Danais diperlukan untuk mendukung pelestarian budaya, pengelolaan pertanahan, penataan ruang, dan pelaksanaan kewenangan khusus lainnya. Pemanfaatannya juga disebut berkontribusi pada pelayanan publik, meskipun hasil pembangunan, termasuk penurunan angka stunting di Kota Yogyakarta dari 14,6 persen pada 2024 menjadi 8,4 persen pada 2025, turut dipengaruhi berbagai faktor.

Untuk APBN 2027, Djohermansyah mendorong peningkatan Danais menuju tingkat yang lebih memadai dengan mempertimbangkan kebutuhan riil DIY dan kemampuan fiskal negara. Ia mengusulkan evaluasi bersama oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah DIY, penyusunan kerangka pendanaan jangka menengah, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Pemerintah pusat perlu menyeimbangkan efisiensi dengan kewajiban mendukung pelaksanaan keistimewaan yang telah ditetapkan undang-undang. Inti pesannya, penghematan anggaran tidak boleh mengabaikan komitmen konstitusional dan sejarah Yogyakarta yang turut menjaga keberlangsungan Republik Indonesia.

Tim Redaksi

Wirausaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *