“Penyesuaian tersebut bertujuan menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien sekaligus mendukung pembentukan harga yang lebih baik,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita dalam keterangan resminya, Selasa (20/10/2026).
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan tersebut menggantikan keputusan sebelumnya, yakni No. Kep-000157/BEI/10-2026.
Ketentuan baru berlaku untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, saham di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti aturan auto rejection masing-masing.
BEI menetapkan kebijakan ini berlaku mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. Bursa akan mengevaluasinya secara berkala untuk menentukan apakah aturan tersebut akan dilanjutkan.
Rincian batas auto rejection terbaru
- Harga Rp1–Rp10: ARA Rp1 dan ARB Rp1.
- Harga Rp11–Rp14: ARA 35% dan ARB Rp1. Sebelumnya, ARB ditetapkan 7%.
- Harga di atas Rp15 hingga Rp200: ARA 35% dan ARB 7%.
- Harga di atas Rp200 hingga Rp5.000: ARA 25% dan ARB 7%.
- Harga di atas Rp5.000: ARA 20% dan ARB 7%.
Melalui penyesuaian ini, BEI berharap mekanisme perdagangan berjalan lebih baik dan proses pembentukan harga saham menjadi lebih optimal.








