Jakarta,REDAKSI17.COM – Saham PT Remitra Global International Tbk (MKNT) mulai hari ini kembali ditempatkan di papan pengembangan. Hal ini setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan saham perusahaan dari pemantauan khusus pada 23 Oktober 2026.
Pencabutan dari pemantauan khusus ini sejalan dengan perbaikan perusahaan, dari ekuitas negatif Rp 7,35 miliar pada 31 Desember 2025 menjadi ekuitas positif sebesar Rp 5,65 miliar pada 30 September 2026, sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian. Perbaikan tersebut ditopang laba periode berjalan sebesar Rp 15,16 miliar pada sembilan bulan pertama 2026. Sebelumnya, suspensi perdagangan saham MKNT telah dibuka kembali sejak 19 Oktober 2026 setelah manajemen memenuhi seluruh persyaratan yang diminta BEI.
“Pengumuman hari ini sangat berarti bagi Perseroan. Mulai hari ini, untuk pertama kalinya dalam 28 bulan terakhir, saham Perseroan kembali dapat diperdagangkan melalui mekanisme perdagangan reguler. Pencapaian ini merupakan buah kerja sama seluruh fungsi di dalam Perseroan, dan kami berterima kasih atas dukungan pemegang saham serta arahan dari regulator. Manajemen berkomitmen untuk terus menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, menjaga keterbukaan informasi kepada publik, dan memenuhi ketentuan regulator,” ujar Presiden Direktur MKNT Santoso Widjojo dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Mulai hari ini, saham MKNT tidak lagi diperdagangkan dengan mekanisme full call auction yang berlaku di papan pemantauan khusus. Perdagangan saham MKNT kembali mengikuti mekanisme reguler sebagaimana saham lain di papan pengembangan.
Dalam mekanisme reguler, harga saham bergerak dalam batas penolakan otomatis harian (auto rejection) yang ditetapkan BEI. Batas ARB tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi BEI sesuai perkembangan pasar. Investor disarankan memeriksa ketentuan terbaru pada situs BEI.








